GRESIK, BANGSAONLINE.com - Kejaksaan Negeri (Kejari) Gresik terus mengembangkan kasus korupsi di Badan Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD) Gresik. Setelah menetapkan Sekretaris sekaligus Plt Kepala BPPKAD Gresik M. Muktar sebagai tersangka, Kejari membidik tersangka lain yang diduga turut serta dan terlibat dalam skandal pemotongan uang upah pungut (insentif) dari pegawai di BPPKAD.
Kajari Gresik Pandu Pramoekartika menyatakan akan kembali memanggil pejabat dan pegawai yang sebelumnya sudah dimintai keterangan sebagai saksi. "Terus kami kembangkan untuk mengungkap siapa saja yang diduga terlibat," paparnya saat memberikan keterangan pers, Selasa (15/1).
Baca Juga: Jalankan Putusan PN, Kejari Gresik Keluarkan Nur Hasim dari Rutan Banjarsari
"Selain tersangka inisial MM (M. Muktar), tak menutup kemungkinan masih ada tersangka lain," tegasnya.
Dalam kesempatan itu, ia juga menceritakan proses OTT. Awalnya Kejari Gresik mendapatkan laporan dari masyarakat bahwa di kantor BPPKAD sedang mengadakan transaksi.
Setelah dipelajari, pada Senin (14/1) sekitar pukul 16.00 WIB, tim masuk ke kantor BPPKAD. "Setelah masuk benar ada barang bukti uang sebesar 537 juta sedang dihitung. Saat kami amankan tersangka MM (M. Muktar) dan pegawai BPPKAD tak bisa menjelaskan uang Rp 537 juta itu uang apa dan untuk apa," urainya.
Baca Juga: Kejari Gresik Belum Ungkap Peran 11 Penyedia di Kasus Korupsi Hibah UMKM
(BACA JUGA: Plt Kepala BPPKAD Gresik M. Muktar Resmi Tersangka, Langsung Dijebloskan ke Medaeng)
(BACA JUGA: Pasca OTT Pejabat BPPKAD Gresik, 8 Pejabat Dipulangkan, 4 Ditahan)
Selanjutnya Tim Penyidik Kejari langsung mengamankan 12 pejabat dan pegawai beserta barang bukti uang Rp 537 juta. "Kemudian yang 11 orang kami pulangkan, karena statusnya sebagai saksi," terangnya.
Baca Juga: Rugikan Negara Miliaran Rupiah, Masyarakat Minta Kejari Gresik Bongkar Penikmat Korupsi Hibah UMKM
Sedangkan M Mukhtar langsung ditahan karena berdasarkan hasil pemeriksaan kedapatan memotong uang insentif dari upah pungut pegawai BPPKAD. "Uang potongan itu berasal dari upah pungut pajak daerah yang ditangani BPPKAD," urainya.
"Modusnya, uang insentif yang didapatkan pegawai dari upah pungut hasil pajak daerah dipotong antara 5 hingga 10 persen. Ya jumlahnya bervariasi ada Rp 2 juta, 5 juta, dan seterusnya sesuai besar kecilnya insentif yang didapatkan pegawai dan pejabat BPPKAD," jelasnya.
Kemudian, uang dari potongan itu dikumpulkan tersangka M. Muktar dan disimpan di brankas dan ruang kerjanya. "Saat kami amankan uang Rp 537 juta tengah dikumpulkan dan dihitung," katanya.
Baca Juga: Kejari Gresik Akhirnya Tahan Joko, Tersangka Kasus Korupsi Hibah UMKM Diskop Gresik
Namun, tambah Kajari barang bukti sebesar Rp 537 juta yang berhasil diamakan cuma sebagian. "Seharusnya uang itu diperkirakan Rp 1 miliar lebih," pungkasnya. (hud/rev)
SIMAK VIDEO DETIK-DETIK PEJABAT BPPKAD GRESIK SAAT DIGELANDANG DI SINI.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News