MOJOKERTO, BANGSAONLINE.com - Sorotan publik terhadap pabrik eskrim PT Aice, terus berlanjut. Setelah dituding tak memberi jaminan perlindungan kerja terhadap ratusan pekerja alih daya atau outsourcing, kini pabrik yang terletak di Ngoro, Kabupaten Mojokerto disorot perihal pengelolaan limbahnya.
Sejumlah aktivis Persatuan Pergerakan Buruh Indonesia (PPBI) melaporkan PT. Aice Ice Cream Jatim Industri ke Balai Gakum. Laporan tersebut disampaikan Senin (14/1) lalu.
Baca Juga: Pekerja MPS Trowulan Kompak Pilih Gubernur yang Full Senyum
Tak hanya abai soal Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) yang bertentangan dengan UU Ketenagakerjaan, PPBI juga menemukan indikasi limbah berbahaya, beracun dan berbau (B3) yang dihasilkan pabrik es krim Aice yang merusak lingkungan.
Pabrik diduga tak mengelola limbah hasil produksi dengan baik. "Kita sudah masukkan laporan ke balai Gakum," papar Toha Maksum aktivis PPBI, Rabu (16/1).
Menurut Toha, telah terjadi dugaan pencemaran lingkungan yang terjadi sejak sekitar bulan Juni tahun 2018 lalu. "Dalam laporan ke gakum juga kita uraikan dampak akibat pencemaran itu," ujarnya.
Baca Juga: Melangkah Lebih Maju, PT Sun Paper Source Perluas Pabrik
Ia mengatakan timbulnya bau yang tidak enak yang ada di dalam maupun di luar pabrik, merupakan contoh nyata jika limbah B3 yang dihasilkan PT Aice yang berada di kawasan Ngoro Industri Persada (NIP) kav D38 Kecamatan Ngoro Kabupaten Mojokerto itu tidak dikelola dengan baik.
"Selain itu ada semacam gas amoniak yang dihirup karyawan yang menyebabkan gangguan pernafasan dan kesehatan," jelasnya. Untuk itu, ia mendesak adanya tindakan dari pihak terkait sesuai peraturan yang berlaku.
"Harus ada tindakan tegas. Perusahaan melanggar aturan yang ada. Sudah abai K3, sekarang kita temukan dugaan pengelolaan limbah yang tidak dikelola dengan baik yang menyebabkan pencemaran lingkungan," tegasnya.
Baca Juga: Meriah, Arak-arakan Punakawan Tutup HUT ke-51 Tjiwi Kimia
Dari foto yang diperlihatkan, laporan pengaduan Toha Maksum diterima dan ditandatangani oleh Hendro S, tertanggal 14 Januari 2019. Dalam formulir laporan itu sesuai dengan Peraturan Menteri LHK nomer P.22/MENLHK?SETJEN/SET.1.3/2107.
Tertulis Format formulir pengaduan dugaan pencemaran dan/atau perusakan lingkungan hidup dan/atau perusakan hutan.
Sebelumnya, PPBI juga mengecam keras PT. Aice selaku pabrik eskrim Aice yang dituding melanggar Undang-Undang nomer 13 tahun 2003 pasal 87 tentang Keselamatan dan Kesehatan kerja (K3).
Baca Juga: Puluhan Petugas Tjiwi Kimia Atasi Kebocoran Truk Tangki Muat HCL
Sebagai perusahaan besar, harusnya mengutamakan keselamatan pekerja maupun perangkat kerja yang ada di perusahaan. "Saat ini K3 menjadi isu pokok. Sebagai perusahaan besar, tak ada toleransi untuk kecelakaan kerja, sudah jelas dalam undang-undang ada sanksi yang melanggar," kecam Toha Maksum aktivis PPBI, Selasa (15/1).
Menurutnya dengan laporan yang masuk, seringnya terjadi kebocoran gas dalam pipa pendingin yang menyebabkan iritasi, merupakan contoh nyata jika PT. Aice abai pada keselamatan karyawannya. "Jangan disepelekan. Jika masih ada kecerobohan yang dilakukan PT. Aice, seharusnya Dinas Tenaga Kerja bertindak sesuai aturan," tegasnya.
Ia mendesak kepada Dinas Tenaga Kerja agar memberikan sangsi sesuai aturan."Segera ambil tindakan, sudah jelas jika terus melanggar sanksi terberat mencabut izin usaha," tukasnya. (yep/dur)
Baca Juga: DJP Jatim II Serahkan Tersangka Pengemplang Pajak Rp2,5 M ke Kejari Mojokerto
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News