Oknum PPK di Lamongan Diduga Pasang Badan untuk Caleg, KPU Minta Segera Dilaporkan

Oknum PPK di Lamongan Diduga Pasang Badan untuk Caleg, KPU Minta Segera Dilaporkan Divisi Hukum KPU Lamongan, Siswanto (kiri) saat memberikan keterangan.

LAMONGAN, BANGSAONLINE.com - Menjelang pelaksanaan pemilu, suhu politik di Lamongan mulai memanas. Persaingan untuk mendapatkan suara dari pemilih kian sengit. Antar caleg di internal partai mulai saling jegal. Bahkan ada indikasi oknum caleg menghalalkan segala cara untuk bisa menjadi anggota dewan, salah satunya kongkalikong dengan penyelenggara pemilu.

Menurut informasi yang diperoleh BANGSAONLINE.com, Rabu (16/1) menyebutkan, beberapa hari belakangan ini diketahui ada dugaan oknum caleg dan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) yang kongkalikong. Tujuannya membantu mendongkrak suara oknum caleg tersebut, tanpa harus bekerja keras siang malam menyapa konstituen, dan hanya bermodal finansial dan menyebar Alat Peraga Kampanye (APK).

Baca Juga: KPU Lamongan Tetapkan Nomor Urut Paslon Pilkada 2024

"Isu ini sudah merebak di kalangan para caleg di Lamongan, dan sudah tidak menjadi rahasia lagi, meski untuk membuktikannya tidak gampang," kata salah satu Calon Legislatif (Caleg) yang enggan menyebutkan identitasnya saat menyampaikan fakta itu kepada sejumlah awak media.

Menurutnya, model oknum caleg seperti ini bisa merusak pesta demokrasi 5 tahunan ini, karena masyarakat berharap kualitas pesta demokrasi ini semakin baik, bukan semakin buruk. "Jadi saya banyak dapat laporan ada oknum caleg siap membeli penyelenggara Pemilu, dan uang sudah disiapkan dan bulan-bulan ini sudah melakukan lobi-lobi, untuk memuluskan rencana jahatnya itu," terangnya.

Karena itu, katanya, ia berharap kepada penyelenggara pemilu untuk tetap menjaga integritas dan sumpah sesuai tugas dan fungsi, tidak menjual integritasnya, apalagi sampai menjadi tim sukses oknum caleg.

Baca Juga: Yuhronur Efendi-Dirham Akbar Aksara Daftar ke KPU Lamongan

"Jangan nodai pesta demokrasi ini, apalagi sampai pasang badan untuk caleg. Biarkan caleg kerja keras untuk meraih simpati dari masyarakat, penyelenggara harus netral," pesannya.

Terpisah, Divisi Hukum KPU Lamongan Siswanto saat dikonfirmasi di kantornya, meminta agar segera dilaporkan dengan menyertakan bukti-bukti di lapangan, apabila memang ada oknum PPS atau PPK yang kongkalikong dengan caleg.

"Kalau ada penyelenggara pemilu baik itu mulai KPU, PPK, bahkan sampai PPS, silakan masyarakat untuk melaporkannya, sesuai regulasi yang ada. Untuk PPK dan PPS bisa langsung dilaporkan ke kami (KPU red)," kata Siswanto.

Baca Juga: Daftar ke KPU Lamongan, Abdul Ghofur-Firosya Shalati Disambut Sholawat Banjari

Ia berjanji tidak akan menoleransi adanya pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh penyelenggara. "Kalau ada oknum PPK dan PPS terlibat money politik dari oknum caleg, dan buktinya ada, tidak sekadar mereka bisa dipecat, tapi bisa dipidanakan," pungkasnya. (qom/rev)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO