GRESIK, BANGSAONLINE.com - Langkah Sekretaris Badan Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD) Gresik M. Muktar yang akan melakukan praperadilan atas penetapan dirinya sebagai tersangka, direspons Kejari Gresik. Kasi Pidsus Kejari Gresik, Andrie Dwi Subianta menyatakan siap menghadapi praperadilan tersebut.
"Langkah praperadilan yang akan diajukan tersangka Muktar melalui kuasa hukumnya itu sah saja, kita siap menghadapi" ujar Andrie, Jumat (18/1).
Baca Juga: Sempat Dibebaskan, Kejari Gresik Kembali Tahan Nurhasyim atas Kasus Korupsi CSR Beras Desa Roomo
Sebab, Andrie menjelaskan bahwa langkah Kejari Gresik menetapkan Muktar sebagai tersangka pemotongan insentif pegawai BPPKAD dari upah pungut sudah berdasarkan bukti yang ada. Menurutnya, Kejari tak gegabah menetapkan seseorang menjadi tersangka atas kasus yang belum terdapat alat bukti cukup.
"Sebab, penyidik sangat menyadari kalau gegabah maka bisa berpeluang adanya praperadilan," jelas dia.
Andrie menegaskan, penyidik sudah memiliki dua alat bukti seperti yang diatur dalam perundangan-undangan sebelum menetapkan Mukhtar sebagai tersangka. Dua alat bukti dimaksud berupa saksi dan barang bukti. Barang bukti yang disita yakni berupa uang hasil operasi tangkap tangan (OTT) sebesar Rp 537 juta.
Baca Juga: Kejari Gresik Musnahkan Barang Bukti dari Penanganan 249 Perkara Januari-September 2024
"Kami tak akan goyah atas langkah praperadilan, dan kami sangat siap menghadapinya," imbuh dia.
Seperti diketahui, kuasa hukum tersangka Muktar, Hariyadi, S.H, akan mengajukan praperadilan atas penetapan status tersangka kliennya dalam dugaan korupsi dana insentif pegawai BPPKAD dari upah pungut pajak daerah.
Ia menilai pemotongan insentif yang dilakukan kliennya tak mengandung unsur pidana. "Kami akan berupaya dalam praperadilan untuk membebaskan klien kami," terangnya. (hud/ns)
Baca Juga: Jalankan Putusan PN, Kejari Gresik Keluarkan Nur Hasim dari Rutan Banjarsari
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News