SITUBONDO, BANGSAONLINE.com - Puluhan wartawan dan Advokat di Kabupaten Situbondo menggelar aksi kecaman terhadap Presiden Joko Widodo atas pemberian remisi kepada otak pembunuhan wartawan Radar Bali Jawa Pos Group, Gede Bagus Narendra Prabangsa, Jum'at (25/1).
Aksi dilakukan di taman makam pahlawan sambil bembentangkan sejumlah poster yang bertuliskan, 'Cabut Remisi Bagi Nyoman Susrama', 'Jangan Main-Main Dengan Wartawan', 'Kebebasan Pers Terancam' bahkan ada yang bertuliskan 'Jadi Malas Pilih Jokowi'.
Baca Juga: Undangan Sambung Guyub Dianggap Pilih-pilih Wartawan, Humas Polres Kediri Kota Ngaku Lupa
"Aksi solidaritas ini meminta Presiden Jokowi untuk mencabut remisi tersebut. Karena remisi ini menjadi ancaman serius bagi kebebasan pers Indonesia. Karena tidak akan ada demokrasi tanpa kebebasan pers," kata Koordinator aksi, Zaini Zain.
Selain akan mengancam kebasan pers, menurut Zaini, pemberian remisi ini akan menjadi catatan kelam sejarah kebebasan pers di Indonesia. Ketua Rumah Satu ini juga hawatir, suatu saat nanti akan terulang aksi premanisme, bahkan pembunuhan terhadap wartawan yang sedang menjalankan tugas jurnalismenya.
"Kalau remisi ini tidak dicabut, tidak menutup kemungkinan aksi premanisme terhadap wartawan terulang kembali, dan ini sangat berbahaya," pekik Zen dalam orasinya.
Baca Juga: Dua Atlet Catur Anggota SIWO Kediri Siap Ikuti PORWANAS XIV
Untuk itu, pria asal Madura ini, meminta kehadiran Negara untuk menjaga kedaulatan pers di Indonesia. "Salah satu pilar demokrasi adalah pers. Pers memiliki posisi strategis dalam sistem demokrasi di Indonesia. Negara harus hadir menjaga kedaulatan pers. Karena tanpa kemerdekaan pers, sistem demokrasi bangsa ini akan gagal total," pungkasnya.
Sementara itu, salah satu advokat, Supriyono yang juga ikut aksi turun jalan mengatakan, bahwasanya remisi yang diberikan kepada Susrama oleh Presiden merupakan bentuk lemahnya hukum di Indonesia.
"Remisi itu diberikan untuk mengurangi masa hukuman, bukan justru remisi yang mengubah jenis hukuman," katanya.
Baca Juga: Dewan Pers Siap Cabut Izin Media Jika Oknum Wartawan Terbukti Lakukan Intimidasi Hingga Pemerasan
Menurutnya, kasus ini bukan pembunuhan biasa, mengingat, Prabangsa adalah seorang wartawan yang dibunuh karena mengungkap kasus korupsi. Sehingga hukuman yang pantas haruslah di atas pembunuhan biasa.
"Menurut saya, ya bukan hukuman seumur hidup, namun hukuman mati yang pantas dijatuhkan kepada I Nyoman Susrama," tegasnya.
Aksi yang dilakukan di Taman Makam Pahlawan itu, meminta Presiden Joko Widodo mencabut remisi kepada I Nyoman Susrama, otak pembunuhan wartawan Radar Bali Jawa Pos Group, Gede Bagus Narendra Prabangsa. Susrama yang seharusnya dihukum seumur hidup, kini mendapatkan remisi berupa hukuman sementara atau 20 tahun.
Baca Juga: Hari Pers Nasional 2024, Pj Bupati Jombang Raih Penghargaan Creative Regional Head dari PWI Jatim
Informasi yang dihimpun, Nyoman Susrama merupakan otak pembunuhan wartawan Radar Bali Jawa Pos Group, Gede Bagus Narendra Prabangsa. Susrama divonis bersalah oleh pengadilan dan dihukum seumur hidup, namun kini mendapatkan remisi berupa hukuman sementara atau 20 tahun. (had/mur/rev)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News