JOMBANG, BANGSAONLINE.com - Aparat Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Jombang meringkus komplotan pencuri mesin diesel pompa air milik petani yang berada di beberapa wilayah Kabupaten Jombang. Ironisnya, dua di antaranya masih berusia di bawah umur.
Polisi terpaksa menembak kaki dua di antaranya karena berusaha melawan petugas saat hendak ditangkap, Jumat (25/01/19).
Baca Juga: Curi Pakaian Dalam Wanita, Pria di Jombang Ditangkap Polisi
Pelaku di antaranya, Budiono (54) warga Dusun Tawangsari Desa Sengon Kecamatan Jombang, Rois (30) warga Desa Segodorejo Kecamatan Sumobito, DS (17) dan RHA (16) warga Desa Temuwulan Kecamatan Perak, dan seorang penadah berinisial RY.
Kepada Polisi, para pelaku ini mengaku sudah sekitar enam bulan mencuri diesel di puluhan Tempat Kejadian Perkara (TKP) di wilayah Kabupaten Jombang. Hasil curiannya ini kemudian dijual kepada penadah berinisial RY dengan harga jual antara Rp. 1 juta hingga Rp. 4 juta per unit tergantung kondisi barang.
Kasatreskrim Polres Jombang, AKP Azi Pratas Guspitu mengatakan, para tersangka ini ditangkap di rumahnya masing-masing setelah polisi mendapat laporan dari para korban.
Baca Juga: Pencurian Brankas Berisi Uang di SMPN 3 Mojoagung Jombang Terekam CCTV
“Mereka mengaku mencuri diesel sejak bulan Agustus 2018 lalu, dan alhamdulillah berhasil kita ungkap. Ada sekitar sembilan laporan yang masuk ke Polres Jombang,” ujar Azi.
Dalam melancarkan aksinya, para pelaku membagi tugas dan memiliki peran masing-masing. Modusnya, para pelaku tersebut mencari sasaran diesel di area persawahan atau pelataran rumah yang tidak diawasi oleh pemiliknya. Kata Azi, ini dilakukan pada malam hingga waktu subuh.
Dijelaskan Azi, para pelaku ini kemudian berkeliling sawah mencari sasaran. Setelah mendapatkan target yang sesuai, Rois kemudian turun dari kendaraan untuk memastikan situasi. Setelah dipastikan aman, Budiono dan DS serta RHA langsung mengambil diesel yang telah mereka incar dengan cara melepas bautnya terlebih dahulu.
Baca Juga: Curi Celana Dalam Wanita, Pria di Jombang Dibui
“Setelah berhasil lalu hasil curian itu langsung mereka angkat ke dalam mobil di mana Rois sudah siap bagian kemudinya,” ungkapnya.
Dari hasil ungkap ini, polisi menyita sebanyak 35 unit diesel yang sudah dipreteli oleh pelaku dan tiga buah kompresor. Selain itu, petugas juga mendapatkan sejumlah alat berupa kunci pas dan kunci kurung berbagai ukuran yang digunakan sebagai sarana untuk melancarkan aksi jahat ini. Selain itu, juga diamankan sebuah mobil minibus bernomor polisi S 1925 ZN dan dua buah sepeda motor yang dipakai untuk mengangkut hasil curian tersebut. “Pengakuan pelaku diesel yang sudah dijual ke penadah sekitar 38 unit,” terangnya.
Azi menambahkan, para pelaku terancam dengan pasal tentang pencurian 9 tahun penjara. “Sebagaimana dimaksud dalam pasal 363 ayat 1 ke 4e dan 5e KUHP jo pasal 65 KUHP,” pungkasnya. (ony/rev)
Baca Juga: Maling Pompa Air di Jombang Ditangkap Warga, Pelaku Naik Motor Pelat Merah
(Barang bukti diesel yang diamankan polisi)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News