PACITAN, BANGSAONLINE.com - Ketua Bawaslu Pacitan Berty Stevanus, menegaskan bahwa pemerintah berkewajiban menyosialisasikan pemilu.
"Itu artinya, kades tidak dilarang memfasilitasi peserta pemilu yang hendak melaksanakan kampanye. Tapi perlu kita tekankan netralitas kades tersebut. Kalau mereka tidak netral, ya jelas tidak diperbolehkan," jelas Berty via WhatsApp.
Baca Juga: Panwascam dan PPKD Pilbup Pacitan 2020 Kemungkinan Aktif Lagi pada Juni
Pernyataan ini disampaikan Berty saat dikonfirmasi terkait sejumlah kades di Pacitan yang kebingungan soal banyaknya peserta pemilu yang blusukan ke desa guna melakukan kampanye. Banyak dari mereka yang tanpa permisi masuk ke wilayah sebuah desa.
Namun, juga tak jarang dari mereka yang kulo nuwun ke pemerintah desa untuk melakukan kegiatan kampanye.
Bahkan, Kades Tambakrejo Kecamatan Pacitan, Arif Winarno, mengaku sempat berniat untuk memfasilitasi semua peserta pemilu yang ada di daerah pemilihan (dapil) satu, guna menjadwalkan kampanye secara bergantian.
Baca Juga: Bawaslu Pacitan Bagaikan Puluhan Paket Sembako
"Ya agar adil, kami berniat mengundang semua peserta pemilu secara bergantian untuk melakukan kampanye," ujarnya, Senin (4/2).
Namun, niat itu tak bisa terlaksana. Sebab, Bawaslu setempat melarang kades melakukan fasilitasi kegiatan politik para peserta pemilu. "Tadi saya ke Bawaslu ketemu sama Bu Sulami guna mengklarifikasi hal tersebut. Namun pandangan Bawaslu, itu tidak diperbolehkan. Sebab kades bisa dicap sebagai event organizer (EO)," ungkapnya.
Di sisi lain, Sulami selaku Koordinator Divisi Pengawasan Hubungan Masyarakat dan Hubungan Antar Lembaga Bawaslu Pacitan, belum bisa dikonfirmasi. Dihubungi via telepon, yang bersangkutan tidak menjawab. (yun/dur/rev)
Baca Juga: Bawaslu Pacitan Hentikan Semua Kegiatan Berbasiskan Anggaran
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News