Ratusan APK Caleg Dicopot Panwas Karena Melanggar Aturan

Ratusan APK Caleg Dicopot Panwas Karena Melanggar Aturan Salah satu APK di dekat Pasar Subuh yang dicopot Panwas dan Satpol PP. foto: HERMAN S/ BANGSAONLINE

TRENGGALEK, BANGSAONLINE.com - Lebih dari 100 buah Alat Peraga Kampanye (APK) dan Bahan Kampanye (BK) yang dipasang di seputar Kota Trenggalek dan sekitarnya dicopot oleh Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) Trenggalek, Rabu (6/2).

Pencopotan APK dan BK ini dalam rangka penertiban terhadap APK maupun BK yang dinilai telah melanggar daripada PKPU nomor 23 tahun 2018 dan Perbub nomor 14 tahun 2014.

Baca Juga: Gelar RDP, Komisi I DPRD Trenggalek Bahas Perampasan Hak Pilih saat Pemilu 2024

Penyisiran APK dan BK ini diawali dari kantor Kecamatan Trenggalek menuju jalan Basuki Rahmad, Pattimura, A. Yani, hingga masuk ke Desa Ngares, kemudian dilanjutkan di jalan Jaksa Agung Suprapto dan jalan Kanjeng Jimat.

Penertiban ini selain diikuti ketua Panwas Kecamatan dan anggota turut, pula jajaran Satpol PP dan Polres Trenggalek.

"Yang kita tertibkan itu APK maupun BK yang melanggar daripada PKPU nomor 23 tahun 2018 dan Perbub 14 tahun 2014," ungkap Hilmi Anggota Panwas Kecamatan Trenggalek saat berada di kantor Bawaslu Kabupaten Trenggalek (6/2).

Baca Juga: Sekretaris Komisi I DPRD Trenggalek: Polemik Pemilu Ranahnya DKPP dan MK

Menurutnya, sesuai daripada Perbup nomor 14 tahun 2014, APK tidak boleh dipasang di tiang rambu jalan, tiang lampu pengatur lalu lintas, tiang penerangan jalan umum, tiang kamera lalu lintas, tiang listrik, tiang telepon, struktur jembatan, dinding gedung atau kantor pemerintah, tempat peribadatan, sarana pendidikan, dan pagar.

Masih menurut Hilmi, dalam penertiban kali ini, pihaknya banyak mendapati APK yang dipasang dengan cara dipaku pada sebuah pohon. Salah satu contohnya APK yang berada dekat pasar subuh Trenggalek. Pelanggaran APK ini banyak didominasi gambar para Calon Legislatif (Caleg) DPRD Kabupaten maupun DPRD Provinsi dari semua Partai.

Hilmi menambahkan APK maupun BK yang ditertibkan ini kemudian disimpan di kantor Panwas Kabupaten. Bagi pemilik APK yang ditertibkan, ia mempersilakan menghubungi Panwas Kecamatan jika ingin mengambil kembali.

Baca Juga: 85 Suara Hilang, Caleg Incumbent PKS Terancam Kehilangan Kursi DPRD Trenggalek

Kendati demikian, kata Hilmi lebih lanjut, pengambilan APK maupun BK itu tentunya harus mengikuti prosedur dari Panwas Kecamatan. (man/rev)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO