NGAWI, BANGSAONLINE.com - Pelantikan tiga perangkat Desa Kandangan, Kecamatan/Kabupaten Ngawi diwarnai demo yang dilakukan oleh ratusan warga, Rabu (06/02). Ratusan massa itu menyerbu Balai Desa Kandangan, lokasi pelantikan perangkat desa.
Aksi demo warga desa dipicu lantaran Sukiran sebagai Kepala Desa Kandangan tidak menepati kesepakatan hasil musyawarah desa (Musdes) yang dilaksanakan pada 3 Januari 2019 lalu. Hasil musdes tersebut menyepakati tidak akan ada pelantikan, melainkan dilakukan ujian ulang tiga perangkat desa yang kosong.
Baca Juga: Top! Kasat Samapta Polres Ngawi Inisiasi Berbagi Makanan Sehat di Pedesaan
Diadakannya musdes beberapa waktu lalu itu disebabkan ujian perangkat desa yang diikuti oleh 56 peserta untuk lowongan tiga perangkat desa, dinyatakan cacat hukum.
Bahkan aksi demo semakin memanas lantaran keinginan warga untuk bertemu Sukiran selaku Kades Kandangan tidak bisa dipenuhi. Sukiran baru terlihat batang hidungnya menemui pendemo dengan pengawalan ketat petugas kepolisian, setelah para pendemo melakukan orasi sekitar satu jam.
Baca Juga: Sebabkan Sesak Napas, Warga Desa Guyung Ngawi Keluhkan Asap Pembakaran Batok Kelapa
Di hadapan Sukiran, massa meminta agar pelantikan ketiga perangkat desa itu dibatalkan dan didiskualifikasi semuanya.
Menanggapi hal ini, Sukiran menjelaskan bahwa pelantikan perangkat desa itu tidak bisa dibatalkan. Ia mengaku telah mendapatkan mandat dari Bupati Ngawi yang disampaikan melalui Camat Ngawi.
"Pelantikan perangkat desa yang sudah lolos melalui ujian tetap dilaksanakan hari ini sesuai mandat dari Bupati Ngawi yang disampaikan kepada bapak camat Ngawi," jelas Sukiran saat menemui pendemo.
Baca Juga: 30 Desa Alami Kekeringan, BPBD Ngawi: Kades Enggan Laporkan Wilayahnya Kesulitan Air Bersih
Terkait hasil musdes, ia juga mengaku telah menyampaikan ke Bupati melalui camat. "Namun hampir sebulan lebih, masyarakat tidak pernah mengadukan secara hukum ke pihak kepolisian. Sehingga kepolisian pun tidak dapat melakukan penyelidikan adanya indikasi kasus sedari awal. Dengan kalimat ini, bisa diasumsikan pelantikan tetap dilakukan," jelasnya.
Bahkan ia mempersilakan warga yang merasa tidak puas terhadap pelantikan hasil ujian perangkat desa, untuk menempuh jalur hukum. "Kalau warga merasa keberatan dengan pelantikan ini silahkan menempuh jalur hukum," pungkasnya.
Baca Juga: Antisipasi Kerumunan, Koramil Geneng Awasi Vaksinasi di Desa Tambakromo
Proses pelantikan tiga perangkat desa Kandangan akhirnya tetap dilangsungkan. Usai proses pelantikan, tiga perangkat desa terkesan menghindar dari wartawan. Begitu juga Sukiran, saat diminta keterangan oleh para wartawa, ia menolak tanpa alasan jelas.
Berdasarkan keterangan dari Aris Alfaldi, salah seorang pendemo, sejak awal ujian perangkat desa yang dilaksanakan di SMKN 2 Ngawi pada 8 Desember 2018 terindikasi pengondisian.
Ia bahkan mengaku mempunyai bukti terkait dugaan kecurangan ujian perangkat desa tersebut. “Sebenarnya sejak awal sudah mencuat pengondisian peserta yang harus jadi. Kita mempunyai bukti-bukti, yang mengondisikan adalah Sekdes dan Ketua BPD yang diketahui Kepala Desa,” terang Aris.
Baca Juga: Pembangunan Rampung, Kodim Ngawi Serahkan Hasil Karya Bakti ke Pemkab
Dengan alasan tersebut, warga menghendaki hasil musdes berlanjut pelantikan dibatalkan dan ujian ulang dilaksanakan. (nal/rev)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News