BANYUWANGI, BANGSAONLINE.com - Kasus penipuan dengan cara penggadaan uang kembali marak. Kali ini Polres Banyuwangi telah menyergap dua penipu bermodus penggandaan uang yang beroperasi antar provinsi dan beromzet ratusan juta rupiah.
Kedua penipu itu yakni, Misman, warga di Lingkungan Krajan, Kelurahan Bulusan, Kecamatan Kalipuro, dan Nur Yasin, warga Dusun Mondoluko Desa Tamansuruh Kecamatan Glagah, Kabupaten Banyuwangi.
Baca Juga: Kepergok Curi HP, Pasutri di Banyuwangi Dilaporkan ke Polisi, Sudah Beraksi di Enam Lokasi
Kapolres Banyuwangi AKBP Taufik Herdiansyah menjelaskan bahwa kedua tersangka penipuan itu sudah memakan lima korban, yakni tiga korban dari Banyuwangi, sisanya dari NTT.
"Dari semua korban, kedua tersangka telah mengeruk uang penipuan sebesar Rp 450 juta," jelas Taufik saat konferensi pers di Mapolres Banyuwangi, Jumat (8/2).
Taufik mengungkapkan, terbongkarnya penipuan berkedok penggandaan uang yang terjadi pada September 2018 lalu tersebut berawal dari laporan para korban yang uangnya tidak kunjung bertambah sesuai dengan yang dijanjikan.
Baca Juga: Oknum Guru SD Cabul di Banyuwangi Dikenal Berprestasi, Kepsek: Eman-Eman Ilmu dan Kecerdasannya
Dalam meyakinkan para korbannya, imbuh Taufik, kedua tersangka ini bekerja sama dengan cara berbagi tugas. Tersangka Misman alias Herman berperan meyakinkan para korban pada saat pelaksanaan ritual.
"Sedangkan tersangka Nur Yasin alias Gus Nur berperan sebagai dukunnya," imbuhnya.
Kedua tersangka ditangkap di tempat yang berbeda. Tersangka Misman ditangkap di Hotel Tanjung Wangi, Kalipuro, Banyuwangi. Sedangkan tersangka Nur Yasin disergap di rumah Tito (korban) yang beralamat di Desa Bulurejo, Kecamatan Purwoharjo, Banyuwangi.
Baca Juga: Cabuli 5 Siswa, Oknum Guru SD di Banyuwangi jadi Tersangka, Beraksi Saat Berikan Les Privat
Dari tangan kedua tersangka, Polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 buah ember berwarna hijau berisikan daun pandan, kertas bertuliskan huruf Arab (Rajah), kain batik, 1 kardus berisi potongan kertas karton, ATM terlapor, 2 Hp merek Hammer dan Samsung milik tersangka, serta 1 bendel printout bukti transfer masing-masing korban.
Saat ditanya uang hasil penipuannya digunakan untuk apa, tersangka menjawab uangnya dibuat hura-hura dan untuk memenuhi kebutuhan hidup setiap hari.
"Sekarang keduannya kami jadikan tersangka dan kami jerat dengan pasal 378 KUHP," terang Kapolres di hadapan awak media. (gda/ian)
Baca Juga: Maret 2022, Polresta Banyuwangi Sita 551,2 gram Sabu
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News