BANYUWANGI, BANGSAONLINE.com - Kasus penipuan dengan cara penggadaan uang kembali marak. Kali ini Polres Banyuwangi telah menyergap dua penipu bermodus penggandaan uang yang beroperasi antar provinsi dan beromzet ratusan juta rupiah.
Kedua penipu itu yakni, Misman, warga di Lingkungan Krajan, Kelurahan Bulusan, Kecamatan Kalipuro, dan Nur Yasin, warga Dusun Mondoluko Desa Tamansuruh Kecamatan Glagah, Kabupaten Banyuwangi.
BACA JUGA:
- Ngaku Intel dan Tuduh Bawa Narkoba, Lansia di Banyuwangi Peras Pemudik
- Coba Hilangkan Jejak, Pencuri Minimarket di Banyuwangi Buang Uang Rp48 Juta ke Sungai
- Pembacokan di TPU Lingkungan Cungking Banyuwangi, Diduga Dipicu Perselingkuhan
- Kepergok Curi HP, Pasutri di Banyuwangi Dilaporkan ke Polisi, Sudah Beraksi di Enam Lokasi
Kapolres Banyuwangi AKBP Taufik Herdiansyah menjelaskan bahwa kedua tersangka penipuan itu sudah memakan lima korban, yakni tiga korban dari Banyuwangi, sisanya dari NTT.
"Dari semua korban, kedua tersangka telah mengeruk uang penipuan sebesar Rp 450 juta," jelas Taufik saat konferensi pers di Mapolres Banyuwangi, Jumat (8/2).
Taufik mengungkapkan, terbongkarnya penipuan berkedok penggandaan uang yang terjadi pada September 2018 lalu tersebut berawal dari laporan para korban yang uangnya tidak kunjung bertambah sesuai dengan yang dijanjikan.
Dalam meyakinkan para korbannya, imbuh Taufik, kedua tersangka ini bekerja sama dengan cara berbagi tugas. Tersangka Misman alias Herman berperan meyakinkan para korban pada saat pelaksanaan ritual.
Klik Berita Selanjutnya
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




