GRESIK, BANGSAONLINE.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Kejari Gresik menandatangani MoU (nota kesepahaman) dalam rangka menghadapi Pemilu 2019. MoU diteken langsung oleh Ketua KPU Gresik Ahmad Roni dan Kajari Pandu Pramukartika di Warung Legen, Jalan Raya Veteran, Kebomas, Selasa (12/2).
Acara ini dihadiri sejumlah pejabat KPU dan Kejari, di antaranya komisiner KPU Elvita Yulianti, Divisi Hukum Choirul Zimam, Sekretaris KPU Fahrudin, dan Kasi Intel Kejari Bayu Purbo Sutopo.
Baca Juga: Jika Temukan Kecurangan di Pilkada Gresik, Saksi Kotak Kosong Bisa Gugat ke MK
Ahmad Roni menjelaskan, dalam MoU tersebut Kejari menyatakan kesediaannya memberikan bantuan hukum apabila sewaktu-waktu terdapat persoalan hukum baik berupa gugatan perdata maupun tata usaha negara (TUN).
"Kami akan sering berkoordinasi dan berkonsultasi dengan Kejaksaan dalam penyelenggaraan Pemilu," ujarnya. "KPU berharap selama pelaksanaan tak ada masalah hukum," sambungnya.
Sementara Pandu Pramukartika berterima kasih kepada KPU Gresik yang telah mempercayakan kejaksaan untuk memberikan pendampingan hukum. "Harapan kami ada SKK, karena MoU tanpa ada SKK rasanya hampa," ujarnya.
Baca Juga: Kejari Gresik Musnahkan Barang Bukti dari Penanganan 249 Perkara Januari-September 2024
"Di Perdata dan TUN ada nonlitigasi maupun litigasi. Kami berharap KPU jangan sungkan-sungkan untuk berkoordinasi maupun berkonsultasi. Intinya kami siap menjaga kewibawan lembaga negara dan dalam MoU ini tidak ada fee," pungkasnya. (hud/rev)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News