Tim 2ndFQR Lanal Nunukan dan Kopaska Gagalkan Penyelundupan Daging Ilegal Serta Sabu-sabu

Tim 2ndFQR Lanal Nunukan dan Kopaska Gagalkan Penyelundupan Daging Ilegal Serta Sabu-sabu Tim Gabungan 2ndFQR Lanal Nunukan dan Kopaska Busur Ambalat 19 menunjukkan barang bukti yang berhasil diamankan.

NUNUKAN, BANGSAONLINE.com - Pengiriman daging alana (kerbau) dari Sebatik menuju ke Tarakan dengan menggunakan Speedboat 200 PK berhasil digagalkan Tim 2ndFQR Lanal Nunukan dan Tim Kopaska Busur Ambalat 19, Sabtu (9/12) lalu.

Penyelundupan itu berhasil diungkap setelah Komandan Lanal Nunukan Letkol Laut (P) M. Machri Mokoagow, M.Tr. Hanla menerima informasi akan adanya pengiriman barang mencurigakan. Selanjutnya Letkol Laut Machri memberikan perintah kepada Tim 2ndFQR Lanal Nunukan dan Tim Kopaska Busur Ambalat 19 untuk melaksanakan penyekatan.

Pada hari Jumat, 08 Februari 2019 sekitar pukul 17.30 Wita, tim gabungan bergerak menuju ke perairan Tanjung Ahus dari Mako Lanal Nunukan dengan menggunakan Sea Rider Kopaska, kemudian melaksanakan pengendapan di sekitar bagan kayu mati perairan Tanjung Ahus.

Selanjutnya, pada hari Sabtu tanggal 09 Februari 2019 sekitar Pukul 07.00 Wita, tim gabungan memeriksa Speedboat mesin 40 PK dengan motoris atas nama Urip warga Tarakan. Namun berdasarkan pemeriksaan tidak ditemukan hal-hal menonjol.

Kemudian sekitar pukul 07.30 Wita tim gabungan memeriksa kembali Speedboat mesin 40 PK yang melintas dan ditemukan salah satu penumpangnya atas nama Darmawan alias Wawan membawa barang jenis sabu-sabu sebanyak 1 (satu) paket kecil yang disembunyikan di dalam senter kepala. Sselanjutnya terduga dan speedboatnya dibawa menuju ke Mako Lanal Nunukan untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Operasi tidak berhenti di situ. Sekitar pukul 09.00 Wita, tim gabungan melihat ada speedboat mesin 2 X 200 PK melaju dengan kecepatan penuh. Curiga dengan kapal ini, lantas tim gabungan melakukan pengejaran dan berhasil menghentikan kapal tersebut dan langsung melaksanakan pemeriksaan. Hasilnya, tim gabungan menemukan muatan daging alana sebanyak kurang lebih 50 karung. Daging-daging itu tanpa dilengkapi dokumen.

Mendapati hal tersebut, petugas langsung mengamankan 5 (lima) penumpang speedboat pengangkut sabu dan 3 (Tiga) ABK speedboat pengangkut daging alana. Barang bukti (BB) berupa sabu-sabu sebanyak 1 paket kecil dan daging alana juga dibawa ke Mako Lanal Nunukan.

Dari hasil pemeriksaan awal, bahwa daging alana tersebut dibawa dari Sei Nyamuk untuk dibawa menuju ke Tarakan. Sedangkan untuk pemilik dari daging alana tersebut Juragan/Motoris maupun ABK tidak mengetahuinya.

Sedangkan untuk sabu-sabu yang behasil ditemukan oleh tim gabungan digunakan terduga sebagai dopping karena sering begadang dan kerja berat. Langkah selanjutnya untuk daging aalana akan dilimpahkan ke Kantor Balai Karantina Hewan dan Tumbuhan Nunukan. Sementara untuk terduga pengguna sabu-sabu akan diserahkan ke Kasatresnarkoba Polres Nunukan untuk dilaksanakan proses lebih lanjut. (dev/rev)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Lihat juga video '​Koarmada II Gelar Vaksinasi Massal 20 ribu Dosis di Nganjuk':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO