TRENGGALEK, BANGSAONLINE.com - Terhitung sejak dilantik menjadi Wakil Gubernur Jawa Timur di Istana Presiden Rabu (13/2) kemarin, Emil Dardak resmi bukan lagi Bupati Trenggalek.
Pernyataan ini disampaikan oleh Lamudji, Wakil Ketua DPRD Trenggalek, usai menggelar rapat paripurna dengan agenda pengumuman pengunduran diri dan usulan pemberhentian Bupati Trenggalek, di ruang Graha Paripurana, Kamis (14/2).
Baca Juga: Pjs Bupati Trenggalek Tinjau Gudang Bulog
“Jadi secara resmi kemarin jam 15.30 Pak Emil bukan lagi Bupati Trenggalek karena dilantik (sebagai Wakil Gubernur Jawa Timur, red) kemarin,” kata Lamudji.
Untuk mengisi kekosongan jabatan Bupati, politikus partai Demokrat ini menjelaskan, langkah selanjutnya sesuai tahapan adalah, pihaknya akan mengusulkan surat pemberhentian tersebut ke Gubernur Jawa Timur. Setelah mendapat jawaban dari Gubernur, DPRD Trenggalek akan segera mengusulkan penetapan Wakil Bupati Trenggalek Moh. Nur Arifin untuk menjadi Bupati Trenggalek.
“Tapi sebelum Wakil Bupati diangkat menjadi Bupati, maka sesuai aturan yang berlaku, Wakil Bupati terlebih dulu harus membuat surat pengunduran diri sebagai Wakil Bupati,” terangnya.
Baca Juga: Pemkab Trenggalek Raih Predikat III Pelaporan Aksi HAM 2023
Untuk sementara ini, kata Lamudji, kekosongan jabatan Bupati Trenggalek akan diisi oleh Wakil Bupati Trenggalek Moh. Nur Arifin. (man/rev)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News