GRESIK, BANGSAONLINE.com - Tim penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Gresik terus melakukan pengembangan terhadap kasus korupsi di Badan Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD) bermodus pemotongan insentif pegawai.
Setelah menetapkan mantan sekretaris dan Plt Kepala BPPKAD M. Muktar sebagai tersangka, Kamis (14/2), penyidik Kejari meminta keterangan mantan Kepala DPPKAD Yetty Sri Suparyati dan mantan Sekretaris Agus Pramono. Salah seorang staf bernama Lilis turut dimintai keterangan.
Baca Juga: Kejari Gresik Musnahkan Barang Bukti dari Penanganan 249 Perkara Januari-September 2024
Ketiganya diperiksa mulai pukul 10.00 WIB dengan status sebagai saksi. Pemeriksaan mereka sangat diperlukan penyidik, mengingat ada indikasi pemotongan jasa insentif di BPPKAD sudah berlangsung lama.
"Saksi dan alat bukti tambahan sangat kami butuhkan untuk pengembangan perkara ini," kata Kasi Pidsus Kejari Gresik, Andrie Dwi Subianto, saat dikonfirmasi.
Sementara Yetty Sri Suparyati kepada wartawan membenarkan bahwa dirinya diperiksa atas perkara korupsi pungutan jasa insentif di BPPKAD. "Saya diperiksa sebagai saksi waktu menjabat sebagai Kepala DPPKAD. Pemeriksan ini normatif, seputar kinerja saya sebagai mantan kepala dinas," kata Yetty. (hud/ian)
Baca Juga: Jalankan Putusan PN, Kejari Gresik Keluarkan Nur Hasim dari Rutan Banjarsari
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News