JAKARTA(BangsaOnline) Pelantikan anggota DPR terpilih periode 2014-2019 akan dilaksanakan
besok, Kamis (1/10/2014). Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta agar anggota dewan
yang berstatus tersangka tidak dilantik. Apa alasannya?
"Kami
tetap meminta agar mereka tidak dilantik," kata Wakil Ketua KPK Bambang
Widjojanto di Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN), Jalan
Sisingamangaraja No 2, Kebayoran Baru Jakarta Selatan, Selasa
(30/9/2014).
Bambang pun memberikan 3 alasan kuat. Pertama, demi menjaga citra dan kewibawaan parlemen.
"Kalau
ada orang yang diduga korupsi apalagi jadi tersangka KPK, sudah pasti
nanti jadi terdakwa, bukankah itu yang terganggu nanti citra dan
kewibawan parlemen?" kata Bambang retoris.
Kedua, menurut
Bambang, ada satu klausul yang mengganjal nantinya dalam sumpah jabatan
anggota DPR. Bunyinya adalah, tidak melakukan pelanggaran terhadap hukum
dan perundang-undangan.
"Sekarang indikasi itu ada. Bukankah dia akan melawan sumpahnya sendiri," ucapnya.
Ketiga,
ditegaskan Bambang, negara harus menggaji jika anggota dewan yang
berstatus tersangka tetap dilantik. Ketika orang itu tidak bekerja, hal
tersebut akan sangat merugikan.
"Ketika negara harus membayar
dia, dia tidak bekerja nanti, apakah itu tidak merugikan keuangan
negara? Justru trust dari masyarakat terhadap kekuasaan menjadi lemah,"
imbuh Bambang.
Sebelumnya, Juru Bicara KPK Johan Budi mengatakan,
KPK telah menyurati KPU agar anggota dewan berstatus tersangka tidak
dilantik. Surat itu ditindaklanjuti KPU dengan mengirim surat kepada
Presiden. Namun hingga kini KPK belum mendapat informasi terkait respons
dari Presiden.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News