10 Anggota DPRD Pasuruan Tak Hadiri Sidang Paripurna Pertama

10 Anggota DPRD Pasuruan Tak Hadiri Sidang Paripurna Pertama  Tampak beberapa kursi kosong saat sidang paripurna pertama DPRD Kabupaten Pasuruan.

PASURUAN, BANGSAONLINE.com - Sepuluh anggota DPRD Kabupaten Pasuruan tak hadir dalam sidang paripurna pertama yang digelar pada Senin (18/2). Berdasarkan keterangan yang dihimpun, sembilan anggota tanpa keterangan alias alpa, sedangkan satu anggota izin. 

Sepuluh orang itu termasuk Wakil Ketua DPRD Joko Cahyono dari Partai Nasdem (Nasional Demokrat), dan empat Ketua Komisi mulai dari Ketua Komisi I Drs. H. Udik Djanuantoro IR, Ketua Komisi II Andri Wahyudi, Ketua Komisi III H. Moch Rusdi Sutejo, dan Ketua Komisi IV Shobih Asrori.

Baca Juga: Dua Anggota DPRD Kabupaten Pasuruan Resmi Dilantik Gantikan Rusdi dan Shobih

Adapun Rapat Paripurna yang dipimpin oleh Ketua DPRD Kabupaten Pasuruan Sudiono Fauzan itu dalam agenda Penyampaian Pengantar Raperda Non APBD Tahun 2019. Raperda kali ini membahas usulan dari keempat pansus yang telah terbentuk sebelumnya.

"RT/RW nya perlu dibahas terutama empat Raperda di empat kecamatan yakni Kraton, Bangil, Beji dan Purwosari perlu dipercepat terkait tata ruang," ujar Arifin dari Fraksi PDI Perjuangan.

Sedangkan RTDR di empat kecamatan yang dibahas yakni Kecamatan Pandaan, Wonorejo, Grati, dan Gempol. Meskipun sempat diwarnai interupsi dari Saifullah Damanhuri dan Arifin yang berseberangan pendapat, namun rapat paripurna tetap dilanjutkan. 

Baca Juga: Ning Mila Siap Perjuangkan Aspirasi Pendidikan dan Kesejahteraan Masyarakat

Bupati Pasuruan yang berhalangan hadir karena sakit, pidatonya disampaikan oleh Wakil Bupati Pasuruan A. Mujib Imron S.H., M.H., yang menyampaikan keempat Raperda tata ruang di empat kecamatan tahun 2018 yang disusun berdasarkan kriteria wilayah yang dimaksud. (afa/ian) 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO