Pelaku saat digelandang ke Mapolresta Sidoarjo.
Atas perbuatannya, pelaku Yadi Subaeno dijerat pasal 363 KUHP dengan ancaman kurungan maksimal 7 tahun penjara dan pelaku Agung Prasetyo dijerat pasal 480 KUHP dengan ancaman kurungan penjara maksimal 5 tahun.
"Selain handphone, sepeda motor Jupiter MX warna merah nopol W 6825 XX sarana pelaku saat melakukan aksinya juga kami amankan," terangnya.
Harris menambahkan, tidak hanya di Perum Spring Tomorrow Alvino III, Kecamatan Taman, Sidoarjo. Pelaku juga sudah beraksi di 6 lokasi, di antaranya Perum Pondok Jati, Kecamatan Taman; Desa Trosobo, Kecamatan Taman; Perum Kawasan Desa Brebek, Kecamatan Waru.
Kemudian di Perum kawasan Desa Prasung, Kecamatan Buduran, dan Perumahan di kawasan Desa Kwansan, Kecamatan Sedati. "Modus mengamati dulu situasi. Dan setelah dirasa aman, pelaku masuk melalui jendela yang tidak dikunci oleh pemiliknya. Rata-rata di perumahan," urainya.
Meskipun di perumahan terdapat security, tidak menjamin lepas dari aksi pencurian. "Selain ada security, kami mengimbau agar pemilik rumah sesering mungkin kordinasi dan lebih rutin menghubungi security kalau hendak bepergian," pungkasnya. (cat/rev)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




