JOMBANG, BANGSAONLINE.com - Mohamad Hamdan Yuafi, pengedar pil koplo asal Dusun Godong, Desa Genukwatu, Kecamatan Ngoro, Jombang ditangkap polisi. Penangkapan pemuda 20 tahun yang bekerja sebagai sopir ini terbilang unik.
Awalnya, seminggu lalu, pelaku mencoba membuat sebuah grup di media sosial facebook “Jodoh Eksekutif Pacet Moker”. Di grup tersebut, pelaku selanjutnya memposting sebuah status “cari cewek bokingan area Jombang adakah”.
Baca Juga: Satresnarkoba Polres Jombang Amankan 2 Pengedar Narkoba Beserta 81,12 Gram Sabu
Postingan tersebut kemudian direspons oleh seorang perempuan berinisal FD. Tak ayal, keduanya lantas berkenalan. Hamdan yang tertarik saat melihat kecantikan wajah FD di Facebook tersebut lantas mengajaknya bertemu dan berhubungan badan di suatu tempat.
Ajakan tersebut kemudian disambut oleh FD dengan syarat, dirinya mau diajak behubungan badan jika pelaku bersedia memberinya pil koplo. Hamdan yang sebelumnya merupakan pengedar obat berbahaya ini lantas dengan mudah menuruti syarat yang diminta FD ini.
Sehingga, keduanya membuat janji dan bertemu di jalan raya Desa Rejoso, Kecamatan Peterongan, Jombang. Namun apes, polisi yang sebelumnya telah melakukan pengintaian di lokasi setempat dan curiga terhadap gerak-gerik pelaku langsung melakukan penggeledahan. Dan benar adanya, petugas mendapati belasan butir pil dobel L ada pada tangan pelaku.
Baca Juga: Pulang Dugem, 2 Pria di Jombang Diringkus, 62 Gram Sabu Disita Polisi
Kepada polisi, Hamdan mengaku mendapatkan barang haram ini dari seorang berninisial E asal Mojowarno, Jombang.
Kasat Resnarkoba Polres Jombang, AKP Moch Mukid mengatakan, tersangka ini sudah sekitar tiga bulan menjadi pengedar pil dobel L. Kini, pihaknya masih memburu E, orang yang memasok pil koplo ini terhadap Hamdan.
"Sebelum sempat pergi ke penginapan untuk melakukan hubungan intim ini, pelaku keburu kami tangkap," terangnya Rabu (20/02/19).
Baca Juga: 1.700 Butir Pil Dobel L Siap Edar Berhasil Diamankan dari Tangan Residivis di Jombang
Dari tangan Hamdan, polisi berhasil menyita barang bukti 17 butir pil dobel L dan dua bungkus tisue magic serta sebuah telepon genggam. “Lima butir telah disiapkan untuk si perempuan, dan 12 butir dia bungkus dalam sebuah plastik klip. Jadi obat haram ini rencannya akan dipakai sebagai obat kuat bersama dengan tisue magic ini,” terang Mukid.
Kini, Hamdan hanya bisa menyesali perbuatannya di balik jeruji besi Mapolres Jombang. Dia bakal dijerat dengan undang-undang tentang kesehatam dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara. "Kami jerat dengan Undang-Undang nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan padal 196," pungkasnya. (ony/rev)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News