Tak Harus Tunggu 3 Tahun Sejak Terdaftar, Ormas Sudah Bisa Dapatkan Hibah dari APBD

Tak Harus Tunggu 3 Tahun Sejak Terdaftar, Ormas Sudah Bisa Dapatkan Hibah dari APBD Deni Cahyantoro, Kasubag Perundang-undangan Bagian Hukum Setkab Pacitan. foto: YUNIARDI S/ BANGSAONLINE

PACITAN, BANGSAONLINE.com - Tak harus menunggu selama minimal tiga tahun sejak terdaftar, kini semua organisasi masyarakat (ormas) sudah bisa mendapatkan dana hibah ataupun bantuan sosial yang bersumber dari APBD. Hal tersebut seperti disampaikan Deni Cahyantoro, Kasubag Perundang-undangan, Bagian Hukum, Setkab , Jumat (22/2).

Deni menegaskan, kebijakan dispensasi waktu dari masa terdaftar sebuah ormas agar bisa mendapatkan dana hibah ataupun bantuan sosial yang bersumber dari APBD tersebut, sebagaimana diatur dalam Permendagri No 123/18 tentang Perubahan Keempat atas Permendagri No 32/11 tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah (APBD).

Baca Juga: Info BMKG: Selasa Dini Hari ini, Trenggalek Diguncang Gempa Magnitudo 5,4

"Jadi sekarang ini tak harus menunggu tiga tahun sejak terdaftar, setiap ormas yang sudah terdaftar atau ber-SKT bisa menerima hibah ataupun bantuan sosial dari APBD," kata Deni.

Di aturan sebelumnya, bagi ormas yang hendak mendapatkan hibah sekurang-kurangnya harus terdaftar selama tiga tahun. "Akan tetapi dengan aturan yang baru tersebut, ketentuan itu sudah dirubah," jelasnya. (yun/rev)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO