BLITAR, BANGSAONLINE.com - Satnarkoba Polres Blitar Kota berhasil menggagalkan upaya penghilangan barang bukti narkoba jenis sabu milik komplotan pengedar dan pengguna.
Dua orang pengguna di antaranya Dodo Hendrawan (39) warga Kelurahan Tlumpu, Sukorejo Kota Blitar dan Yusron Maulana (29) warga Sananwetan, Kota Blitar. Keduanya diamankan saat menggelar pesta sabu di sebuah rumah kosong di Kelurahan Sananwetan, Kota Blitar.
Baca Juga: Kejari Blitar Musnahkan Barang Bukti Kejahatan, Mulai Narkotika hingga Senjata Api
Dari penggerebekan ini polisi menyita barang bukti sabu-sabu seberat 2,5 gram.
Usai menangkap kedua pengguna, polisi berhasil membongkar pengedar serta pemasok barang haram ini. Mereka di antaranya Toni Kurniawan (41) warga Desa Kedawung, Nglegok, Kabupaten Blitar, dan Deny (24) warga Sananwetan, Kota Blitar.
Keduanya berperan sebagai pengedar. Sedangkan satu pelaku lain yakni, Ahmad Huzaini (40) warga asli Surabaya berperan sebagai pemasok.
Baca Juga: Kasatresnarkoba Polres Blitar Kota Positif Narkoba Usai Ungkap Peredaran Ganja 13 Kg
"Jadi ada tiga pengedar dan pemasok yang kami amankan. Setelah sebelumnya dua pengguna yang memperoleh barang dari pengedar dan pemasok ini diamankan," ungkap Kapolres Blitar Kota AKBP Adewira Negara Siregar, Rabu (27/2/2019).
Saat digerebek, dua pengguna barang haram ini sempat ketakutan hingga nekat membuang barang bukti sabu-sabu keluar dinding rumah yang kondisinya berhimpitan melalui ventilasi rumah.
Tak mau tertipu akal bulus pelaku, petugas akhirnya membongkar tembok dan menemukan barang bukti sabu yang masih dikemas plastik.
Baca Juga: Polres Blitar Tangkap Pengedar dengan Barang Bukti 13,7 Kilogram Ganja Kering
"Total ada lima pelaku yang kami tangkap. Dua pelaku sebagai pemakai, dua lagi sebagai pengedar, dan satu orang yang memasok barang ke pengedar. Pemasoknya asli Surabaya namun di wilayah Garum, Kabupaten Blitar," jelas AKBP Adewira. (ina/dur)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News