PASURUAN, BANGSAONLINE.com - Demi menjaga stabilitas populasi dan ketersedianan bibit ternak ruminasia betina produktif, pemerintah melarang keras kepada masyarakat untuk tidak menyembelih ternak betina yang masih produktif. Larangan tersebut menindaklanjuti UU peternakan dan kesehatan hewan no. 41 Tahun 2014.
Kabid Kesmavet Dinas Peternakan dan Ketahanan Kabupupaten Pasuruan drh Ainur Alfiyah menjelaskan bahwa soal larangan tidak boleh menyembelihan sapi betina sejatinya sudah lama diberlakukan. Di Kabupaten Pasuruan sendiri akan diterapkan mulai tahun 2019 ini.
Baca Juga: Warga Pandaan Jadi Korban KDRT WNA Australia, Penasihat Hukum Keluhkan Kinerja Polres Pasuruan
"Tahun lalu, kita sosialisasi kepada jagal dan masyarakat terkait larangan itu serta sangsi bila dilanggar. Untuk tahun ini sudah kita berlakukan sesuai aturan," jelasnya saat dikonfirmasi BANGSAONLINE.com.
Ia menambahkan, untuk ancaman bagi masyarakat yang terbukti melakukan pemotongan betina produktif yakni hukuman 1 tahun penjara atau denda Rp 100-300 juta.
"Agar masyarakat luas memahami maksud dan tujuan dari UU tersebut, dalam setiap sosialisasi pihak Dinas Peternakan menggandeng aparat kepolisian," tambahnya.
Baca Juga: Persiapan Persekabpas Hadapi Liga Nusantara, Exco PSSI Rapat Bersama Klub Anggota Askab
Langkah antisipasi agar masyarakat tidak melakukan pemotongan betina produktif, Dinas terkait gencar melakukan pemantauan di beberapa RPH (Rumah Potong Hewan). Hal ini dilakukan di malam hari dengan beberapa petugas terkait, penyebaran brosur dan spanduk, bahkan terjun langsung dengan kepolisian memberikan arahan.
"Ada aturan yang membolehkan sapi betina dipotong oleh masyarakat. Tapi, itu harus memenuhi beberapa persyaratan, di antaranya sapi berusia 8 tahun ke atas, sudah 5 kali beranak, sapi tidak produktif (majer), cacat tubuh yang bersifat genetik, dan pernah mengalami kecelakaan berat," tandasnya. (bib/par/ian)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News