JEMBER, BANGSAONLINE.com - Persoalan hukum yang menimpa salah seorang calon legislatif (Caleg) dari Partai Nasdem Jember, David Handoko Seto, langsung mendapat perhatian dari Ketua DPC Nasdem Jember, Marzuki. Saat dikonfirmasi melalui telepon selulernya, Marzuki mengatakan pihaknya akan mengecek kebenaran persoalan yang dilakukan calegnya tersebut.
“Jadi akan saya klarifikasi dan cek kebenarannya dulu. Seperti apa yang terjadi,” kata Marzuki yang mengaku dalam perjalanan menuju Polres Jember, saat dikonfirmasi wartawan, Selasa malam (12/3).
Baca Juga: Dipanggil ke NasDem Tower, Gus Fawait Resmi Kantongi Rekom NasDem untuk Cabup Jember
Langkah berikutnya yang akan dilakukan, kata Marzuki, pihaknya juga akan meminta keterangan dari David sebagai terlapor. “Jadi dari pihak David juga akan kita mintai penjelasan, duduk persoalannya bagaimana. Ini saya perjalanan ke Polres juga, untuk mengecek,” kata Marzuki.
Untuk saat ini, kata Marzuki, pihaknya belum tahu pasti mengenai persoalan yang dialami David. “Saat ini belum tahu, dan kita masih cari informasi. Semisal nanti sudah ada informasi, kita ada bagian hukum yang menangani, dan akan membantu,” tegasnya.
“Yang jelas, kami akan tetap mengikuti alur hukum yang berlaku, dan intinya cek kebenaran persoalan David,” sambungnya.
Baca Juga: Selama Ramadhan, Polres Jember Gelar Patroli Kamtibmas
Sebelumnya diberitakan, seorang calon legislatif (caleg) dari Partai Nasional Demokrat (Nasdem) Jember dilaporkan sejumlah masyarakat ke Mapolres Jember, Selasa (12/3). Caleg bernama David Handoko Seto itu dilaporkan ke polisi, karena diduga menjadi seorang makelar kasus (markus) terkait kasus penganiayaan yang melibatkan 6 orang pemuda, yang pernah ditangani Polsek Kaliwates.
Sejumlah masyarakat yang melapor itu adalah orang tua dari tersangka, yang dijanjikan oleh pria yang juga anggota DPRD Jember itu, dapat menyelesaikan kasus hukumnya, dengan syarat membayar sejumlah uang kesepakatan. Tetapi uang sudah dibayar, proses hukum masih tetap berlanjut, dan 6 orang pemuda yang terlibat kasus itu terancam hukuman penjara. (jbr1/yud/rev)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News