Salah satu narasumber saat memberikan paparan.
"Wartawan yang menjalankan profesinya dengan benar tidak bisa dipidana. Meski dilaporkan ke polisi, kebanyakan mentah di pengadilan. Karena memang ini urusan pers, bukan pidana," terangnya Riyad.
Sementara Joko Tetuko, dalam kesempatan ini lebih banyak menyampaikan standar jurnalistik. Tentang bagaimana wartawan menjalankan profesinya dengan baik, dalam meliput peristiwa hukum atau sebagainya.
"Disarankan memang harus bersertifikat alias ikut uji kompetensi jurnalistik. Namun, wartawan yang belum pun, dalam menjalankan tugasnya tetap dilindungi Undang-Undang," terang wartawan senior PWI Jatim tersebut.
Kegiatan ini diikuti oleh sekitar 120 wartawan dari Surabaya, Sidoarjo, Gresik, dan berbagai daerah lain. Bukan hanya wartawan yang biasa liputan hukum, mereka dari pos-pos liputan lain juga ikut dalam acara ini.
"Kami tidak menyangka peserta sebanyak ini. Awalnya kami rencanakan sekitar 75 orang peserta, tapi ternyata membludak. Sampai lebih dari 110 peserta," terang Budi Mulyono, Ketua Kompak di sela acara.
Pihaknya berharap, kegiatan upgrading wartawan Hukum seperti ini bisa terus dilakukan di lain waktu. Supaya, rekan-rekan wartawan bisa semakin bagus dalam menyajikan berita-berita seputar hukum kepada masyarakat. (cat/rev)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




