Penjual Bensin Eceran Tak Bisa Diberlakukan Standarisasi Harga Maupun Takaran

Penjual Bensin Eceran Tak Bisa Diberlakukan Standarisasi Harga Maupun Takaran Deni Cahyantoro, Kasubag Perundang-undangan Bagian Hukum Setkab Pacitan. (foto: Yuniardi Sutondo/BO)

PACITAN, BANGSAONLINE.com - Hanya SPBU yang diharuskan ada standarisasi soal harga eceran tertinggi (HET) maupun standar ukuran pumpa dispenser. Sedangkan bagi pengecer, hal tersebut tidak diberlakukan.

Pernyataan tersebut disampaikan Deni Cahyantoro, Kasubag Perundang-undangan Bagian Hukum Setkab Pacitan, menanggapi persoalan penjualan bensin eceran yang belakangan mencuat di jejaring grup aplikasi chatting WhatsApp.

Baca Juga: Soal Pemberian Keringanan Kredit, Gugus Tugas Penanganan Covid-19 Pacitan Serahkan ke Perbankan

Menurut Deni, penjual bensin eceran tidak bisa diberlakukan soal takaran. Sebab mereka menjual dengan cara diecer. Bisa menggunakan botol maupun dengan pompa dispenser.

"Ini yang perlu dipahami masyarakat. Berbeda dengan SPBU, selain ada standarisasi HET juga soal takaran dispenser memang harus akurat. Sedangkan di luar itu, yang namanya eceran tidak bisa digunakan standarisasi harga maupun takaran," jelas dia, Senin (18/3).

Selain itu, Deni juga menegaskan hanya bahan bakar minyak non subsidi yang bisa dijual eceran di luar SPBU. Untuk BBM bersubsidi, jelas sekali tidak bisa dijual secara eceran di luar SPBU.

Baca Juga: Harga Gula Pasir Kemasan Tembus Rp 22 Ribu per Kilogram

"Kita juga harus memaklumi, sebab tidak semua kecamatan berdiri SPBU. Untuk pemenuhan kebutuhan masyarakat akan BBM, penjual eceran yang bisa menyediakan," tandasnya. (yun/dur)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO