Sekda Madiun Imbau Optimalkan Penggunaan Anggaran Pengadaan Barang dan Jasa

Sekda Madiun Imbau Optimalkan Penggunaan Anggaran Pengadaan Barang dan Jasa Sekretaris Daerah Kota Madiun Rusdiyanto dalam Bimtek Pengadaan Barang dan Jasa.

MADIUN, BANGSAONLINE.com - Pengadaan barang dan jasa mempunyai peranan penting dan strategis dalam pelaksanaan pembangunan bangsa. Khususnya, terhadap peningkatan pelayanan publik serta pengembangan perekonomian nasional dan daerah. Karena itu, diperlukan komitmen yang kuat antara pemerintah dan pelaku pengadaan yang terlibat di dalamnya untuk melaksanakan kegiatan tersebut sesuai aturan yang telah ditetapkan.

Hal ini disampaikan Sekretaris Daerah Kota Madiun Rusdiyanto dalam Bimtek Pengadaan Barang dan Jasa di Gedung Diklat, Rabu (20/3).

Baca Juga: Pj Bupati Madiun Pantau Harga Pangan Jelang Nataru

''Pelaksanaan kegiatan harus sesuai Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah Beserta Turunannya dapat berjalan maksimal,'' ucapnya.

Rusdiyanto menjelaskan, pelaksanaan tender barang dan jasa pada dasarnya adalah menciptakan tertibnya proses pengadaan barang dan jasa pemerintah sesuai aturan yang berlaku. Sehingga, nantinya akan mendapatkan ketersediaan barang dan jasa yang terjangkau dan berkualitas. Serta, dapat dirasakan langsung untuk peningkatan pelayanan publik.

Pada Perpres 16 Tahun 2018, lanjut Rusdiyanto, ditekankan bahwa pengadaan barang dan jasa pemerintah tidak sekadar mencari harga termurah dari penyedia. Tetapi, bertujuan untuk menghasilkan barang dan jasa yang tepat dari setiap anggaran yang digunakan. Hal ini diukur dari aspek kualitas, jumlah, waktu, biaya, dan penyedia. Atau, value for money.

Baca Juga: Kabupaten Madiun Raih Internasional Seoul Smart City Award, Berkat KPBU

''Setiap rupiah yang dibelanjakan harus mampu memberikan nilai tambah bagi pencapaian kebutuhan barang dan jasa,'' tegasnya di hadapan para penyedia barang dan jasa di Kota Madiun.

Oleh karena itu, bimtek kali ini bertujuan untuk memberikan pemahaman kepada pelaku pengadaan. Dalam hal ini, khususnya bagi penyedia. Baik penyedia barang, jasa lainnya, jasa konsultasi, dan jasa konstruksi terhadap proses pelaksanaan pengadaan. Baik melalui tender maupun non tender dengan standar dokumen pemilihan sesuai Perpres 16 Tahun 2018 dan aturan turunannya. Serta, pelaksanaan sistem informasi kinerja penyedia (SIKaP).

Dengan adanya pelaksanaan bimtek ini, Rusdiyanto berharap pelaku penyedia barang dan jasa mendapatkan informasi dan pemahaman peraturan dan ketentuan yang berlaku di dalam pelaksanaan tender pemerintah.

Baca Juga: Di Pertemuan dengan Insan Pers, Pemkab Madiun Ajak Sinergi Kesejukkan Masa Pilkada 2024

''Supaya di dalam pelaksanaan pengadaan barang dan jasa, para penyedia, khususnya penyedia di Kota Madiun, dapat meningkatkan kapasitas perusahaannya. Baik dalam peningkatan SDM maupun sarana prasarananya. Sehingga, mampu bersaing dalam bidang pengadaan barang dan jasa pemerintah,'' paparnya.

Ia menambahkan, pada tahapan pengadaan barang dan jasa sesuai pemetaan Pemprov dan KPK beberapa waktu lalu, tahapan pengadaan barang dan jasa ini termasuk di antara zona yang paling rawan terjadinya tindak pidana korupsi.

Untuk itu, Pemkot Madiun terus berupaya semaksimal mungkin untuk berbenah. Bahkan, secara kelembagaan akan dibentuk khusus yang menangani barang dan jasa. ''Dengan adanya bagian tersendiri yang menangani barang dan jasa, diharapkan akan lebih optimal dalam pelaksanaan penyediaan barang dan jasa,'' ujarnya.

Baca Juga: Masyarakat Kabupaten Madiun Antusias Sambut Pataka Jer Basuki Mawa Beya

Rusdiyanto juga berharap, para penyedia barang dan jasa dapat mendukung pembenahan ini. Sehingga, proses pengadaan barang dan jasa pemerintah di Kota Madiun nantinya dapat berjalan lebih baik, transparan, dan independen. (hen/ian)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO