TRENGGALEK, BANGSAONLINE.com - Sutrisno, pelaku ujaran kebencian asal Desa Sukorame, Kecamatan Gandusari, Kabupaten Trenggalek, akhirnya harus berurusan dengan pihak aparat Kepolisian Resort Trenggalek.
Kapolres Trenggalek AKBP Didit B.W.S menyebutkan, pelaku ditangkap karena sebelumnya telah menuliskan kalimat ujaran kebencian di kolom komentar facebook milik H. Musyaroh.
Baca Juga: Kasus Pencabulan Belasan Santri di Trenggalek, Polisi Segera Lakukan Gelar Perkara
"Jadi, awalnya pada tanggal 15 Maret 2019 korban (Musyaroh) memposting sebuah artikel berita dari salah satu media online dengan judul 'Geger: Caleg PKS Cabuli Anak Kandung' di laman facebook miliknya," ungkapnya, Selasa (26/3).
Dari unggahan portal berita tersebut, pelaku dengan menggunakan nama Ridwan S di akun FB, kemudian mengomentari di kolom komentar milik korban dengan kalimat yang berbunyi, "Musyaroh ki jarene kyai yo kek, kok senengane ndalih uwong yo..cah kui opo kyai gat*l as* ??? Kok ra ngerti hukum agomo blas kyai ngono kui."
Kemudian pelaku kembali memberikan komentar yang bunyinya, "Mari ngunui sesok enek kabar kyai musyaroh nganceli santri 15 ngunu piye yo pomo..??? po wong sak nggandu kon ngobong pondoke MUSYAROH".
Baca Juga: Bapak dan Anak Pengasuh Ponpes di Trenggalek Kompak Cabuli Belasan Santri, Polisi Terima 4 Laporan
Mendapati komentar seperti itu, korban tidak terima dan mengadukan pelaku atas komentarnya yang berisi fitnah dan pencemaran nama baik ke Polres Trenggalek.
Berdasarkan laporan korban, dilakukan serangkaian tindakan penyelidikan oleh Tim Gabungan Unit Resmob dan Unit Pidsus Satreskrim Polres Trenggalek terhadap profil dan jati diri pelaku yang saat itu menggunakan nama Ridwan S di akun FB.
Dari hasil penyelidikan pada hari Kamis tanggal 21 Maret 2019, sekitar pukul 09.00 WIB, dilakukan penangkapan terhadap seseorang yang mengaku bernama Sutrisno Bin Sokimun di Dusun Sukorame, RT 07 RW 03, Desa Sukorame, Kec. Gandusari, Kab. Trenggalek.
Baca Juga: Kasus Ujaran Kebencian Mantan Pegawai BRIN Bakal Disidangkan di PN Jombang
Sementara barang bukti yang berhasil diamankan Polres Trenggalek adalah 5 lembar foto yang berisi screenshoot (tangkapan layar) komentar facebook yang memiliki muatan melanggar kesusilaan atau pencemaran nama baik beserta satu buah handphone milik pelaku.
Akibat perbuatannya, pelaku dikenakan pasal 45A ayat (2) UURI No. 19 tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara. (man/ian)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News