Kementerian PU Pera Gandeng ORI dan YLKI Lindungi Konsumen Perumahan

Kementerian PU Pera Gandeng ORI dan YLKI Lindungi Konsumen Perumahan Sosialisasi Peraturan Presiden No. 50 tahun 2017 tentang Strategi Nasional Perlindungan Konsumen bidang Pembiayaan Perumahan oleh Kementerian PU Pera. foto: DIDI ROSADI/ BANGSAONLINE

SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Tingginya kebutuhan masyarakat akan perumahan terbentur oleh kemampuan finansial. Terlebih, harga rumah tapak semakin mahal mengingat minimnya lahan. Solusinya, masyarakat mengikat kontrak dengan pihak ketiga atau penyedia kredit perumahan rakyat (KPR) untuk membiayai kewajiban pelunasan rumah dari developer.

Namun tak selamanya perjanjian itu berjalan mulus. Sering kali di tengah jalan terjadi masalah antara konsumen dengan pihak KPR. Ada juga masalah antara konsumen dengan developer. Sering kali kewajiban pelunasan yang sudah ditunaikan konsumen tidak berbanding lurus dengan hak yang seharusnya diterima konsumen. Contohnya ketidaktersediaan fasilitas sosial (fasos) dan fasilitas umum (fasum).

Baca Juga: Plt Bupati Gresik Teken Serah Terima Pengelolaan Sementara Stadion Gelora Joko Samudro

"Terkadang juga rumah yang diserahterimakan kualitasnya tidak sesuai spek yang ditawarkan di awal. Karena itu, kami hadir untuk melindungi kepentingan konsumen," urai Dedy S. Budisusetyo, S.H., M.T, Kepala Bagian Hukum dan Komunikasi Publik Direktorat Jenderal Pembiayaan Infrastruktur Pekerjaan Umum dan Perumahan, di Surabaya, Kamis (28/3).

Dedy mengatakan, untuk melindungi kepentingan konsumen, Kementerian PU dan Perumahan Rakyat menggandeng Ombudsman Republik Indonesia (ORI) dan Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI), serta Kementerian Perdagangan (Kemendag).

Demi melindungi konsumen, pihaknya juga melakukan sosialisasi Peraturan Presiden No. 50 tahun 2017 tentang Strategi Nasional Perlindungan Konsumen bidang Pembiayaan Perumahan. Di dalam Perpres ini sudah diatur secara rinci tentang langkah-langkah perlindungan kepada konsumen, termasuk mempidanakan pengembang bermasalah.

Baca Juga: 80 KK di Lamongan Terima Bantuan Program RTLH

"Kami akan melakukan pendampingan agar masyarakat mendapatkan haknya sebagai konsumen dalam memenuhi kebutuhan rumah, khususnya rumah bersubsidi. Kami sudah banyak menjadi saksi dalam kasus pidana terhadap pengembang nakal. Tapi prioritas kami adalah preventif, karena itu kesadaran konsumen akan haknya harus terus dibangun," imbuhnya.

Selain melakukan langkah perlindungan konsumen, Direktorat Jenderal Pembiayaan Infrastruktur Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat juga memberikan insentif serta kemudahan bagi pengembang dan developer. Bantuan juga diberikan kepada konsumen, salah satunya dengan pemberian subsidi bunga murah, sekalipun tiap tahun suku bunga naik.

“Informasi pembiayaan ini penting agar masyarakat paham. Artinya, informasi ini disampaikan bahwa dalam pembiayaan perumahan negara sudah hadir berkontribusi kepada rakyat. Contohnya, adanya bantuan program Kredit Pemilikan Rumah (KPR) Sejahtera,” pungkasnya. (mdr/rev)

Baca Juga: Dampingi Presiden Jokowi Resmikan Flyover Juanda, Pj Gubernur Jatim Ucapkan Terima Kasih

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO