BANGKALAN, BANGSAONLINE.com - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bangkalan mengajukan proposal permohonan anggaran pembangunan jalan lingkar selatan (JLS) pada Kementerian Pekerjaan Umum Penataan Ruang (PUPR).
Pengajuan proyek percepatan pembangunan pada Perpres 80 tahun 2019 itu dilakukan Pemkab Bangkalan pada awal Maret 2024, dengan kebutuhan anggaran Rp700 miliar untuk pembebasan lahan dan pembangunan.
Baca Juga: Pemkab Bangkalan Salurkan 258 Beasiswa Prestasi dan 1.342 Bantuan Operasional Pendidikan
Kabid Infrastruktur dan Wilayah Bappeda Bangkalan, Feilgie Suryaprana, mengungkapkan bahwa pihaknya sudah melakukan permohonan dana pembangunan JLS pada Kementerian PUPR.
"Kebutuhan anggarannya Rp700 Miliar, mulai dari pembebasan lahan hingga selesai. Pembangunan JLS harus diupayakan menggunakan APBN, karena tidak mungkin mampu jika mengandalkan APBD," ungkapnya, Selasa (2/4/2024).
Menurutnya, pembangunan JLS memang bisa diakses menggunakan APBN. Sebab, kegiatan itu merupakan bagian dari proyek percepatan pembangunan yang diamanatkan Perpres 80 tahun 2019.
Baca Juga: Pemkab Bangkalan Sabet 4 Penghargaan di Ajang Inovasi dan Teknologi Award 2024
Berdasarkan hasil kajian yang sudah dilakukan Bappeda Bangkalan, JLS nanti akan memiliki panjang hingga 30 km, melewati tiga kecamatan, yakni Kecamatan Modung, Kwanyar, dan Labang.
"Panjangnya 30 km, meliputi 3 kecamatan. Untuk detail desa mana saja yang akan terlibat, masih menunggu lebih lanjut setelah adanya detail engineering desain (DED)," tutur Feilgie.
Pihaknya, belum bisa memperkirakan kapan proyek itu akan terealisasikan. Sebab, belum ada jawaban dari pengajuan yang dilakukan pada kementerian.
Baca Juga: Pemkab Bangkalan Komitmen Berantas Judol
"Kami belum bisa memastikan kapan akan terealisasi. Belum ada jawaban dari kementerian tentang pengajuannya. Tapi jika melihat Perpres 80, JLS masuk prioritas kedua yang pembangunannya dimulai di atas tahun 2024," pungkasnya. (fat/uzi/rev)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News