SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Komisi C DPRD Jawa Timur berharap dan mendorong Pemerintah Provinsi Jatim untuk kembali menganggarkan dana Rp 325 miliar untuk kelanjutan pembentukan Bank Jatim Syariah di PAPBD 2019, Juli mendatang.
Anggota Komisi C DPRD Jatim, Irwan Setiawan ditemui di Surabaya, Rabu (10/4) mengatakan, apabila anggaran tambahan sebesar RP 325 miliar ini masuk pada Perubahan APBD 2019.
Baca Juga: Reses, Ketua DPRD Jatim Serap Aspirasi Masyarakat di Griya Bakti Prapen Indah
Sehingga pada 2019 ini Bank Jatim Syariah terbentuk. Karena setoran di 2019 ada dua tahap, yakni Rp 200 miliar sebelum triwulan II, dan Rp 325 miliar setelah triwulan II.
"Jadi saat ini pihak komisi C dan pemprov masih menunggu audit dari BPK terkait keuangan. Dan apabila audit BPK turun, kemudian DPRD Jatim dan pemprov baru membahas Perubahan APBD ini pada bulan Juli 2019," ujarnya.
Di satu sisi, pihaknya juga berharap kepada Bank Jatim juga tetap terus menyelesaikan izin usaha bank Jatim Syariah hingga selesai. "Apabila surat izin usaha selesai maka uang tambahan juga masuk maka tahapan bisa berlanjut. Dan pihaknya optimis anggaran ini akan dibahas di PAPBD 2019," ujarnya.
Baca Juga: Ketua DPRD Jatim Pimpin Upacara Hari Pahlawan 2024 di TMP Sepuluh Nopember 1945
Untuk mengisi jajaran direksi Bank Jatim Syariah, Komisi C DPRD Jatim juga meminta dari orang-orang yang profesional, kompeten dan kredibel di bidangnya. Salah satu caranya dengan melaksanakan fit and proper test.
"Yang duduk di direksi tidak harus alumni Bank Jatim kok, banyak di luar orang yang profesional," harapnya Irwan yang juga Ketua Fraksi PKS ini
Secara prinsip, DPRD Jatim akan terus mendorong pembentukan Bank Jatim Syariah karena melihat potensi perbankan syariah dan antusiasme masyarakat Jatim yang religius sangat besar.
Baca Juga: Jadi Keynote Speaker, Pj Gubernur Jatim Dorong Optimalisasi BUMD serta BLUD Kesehatan
Seperti diketahui, Batas minimal modal unit syariah senilai Rp 1 triliun itu merupakan syarat minimal permodalan untuk masuk dalam kategori Bank Umum Kegiatan Usaha (BUKU) II. OJK meminta syarat itu agar kanal elektronik bank bisa optimal.
Direktur Utama Bank Jatim R. Soeroso menambahkan, rencananya setoran dari Pemda akan disetorkan pada akhir tahun ini Oktober 2019. Persiapan spin off sejatinya sudah matang tahun lalu.
Namun, karena ada kewajiban dari OJK yang mengharuskan bank berubah menjadi BUKU II maka perusahaan harus menunggu setoran modal dari Pemda Jatim.
Baca Juga: Oknum Anggota DPRD Jatim Warga Sampang Diduga Aniaya Istri Siri yang Berprofesi DJ
"Sudah kami ajukan tentang izin prinsip ke OJK dan OJK sudah menyeleksi calon pengurus dan sebagainya, namun menunggu setoran modal." tandasnya. (yul/dur)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News