KPU Kota Blitar Musnahkan 2.084 Surat Suara Rusak

KPU Kota Blitar Musnahkan 2.084 Surat Suara Rusak Pemusnahan surat suara rusak di halaman kantor KPU Kota Blitar.

BLITAR, BANGSAONLINE.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Blitar memusnahkan sebanyak 2.084 surat suara rusak. Ribuan surat suara rusak itu dimusnahkan dengan cara dibakar.

Pembakaran surat suara rusak ini dilakukan di halaman kantor KPU Kota Blitar disaksikan Ketua Bawaslu Kota Blitar Bambang Arintoko dan Kapolres Blitar Kota AKBP Adewira Negara Siregar. Hal ini sesuai dengan amanat surat KPU nomor 667/ PP.10.5. /SD/07/KPU/IV/ 2019.

Baca Juga: KPU Kota Blitar Mulai Setting Packing Logistik Pilkada 2024

"H-1 dari hari pemungutan suara jika ada surat suara yang rusak maka harus dimusnahkan. Hari ini sesuai sisa hasil sortir surat suara yang dimusnahkan ada sebanyak 2.084," ungkap Ketua KPU Kota Blitar Setyo Budiono, Selasa (16/4/2019).

Kerusakan surat suara yang dimusnahkan ini merata. Artinya, ada surat suara Pilpres, surat suara DPR RI, DPRD Provinsi, DPRD Kota, dan DPD. Untuk mengantisipasi timbulnya kecurigaan, dan potensi kecurangan selama proses pemilu, maka surat suara yang rusak tersebut dimusnahkan dengan cara dibakar.

"Merata, artinya ada surat suara Pilpres, DPR RI, DPRD provinsi dan kota maupun DPD," pungkasnya. (ina/rev)

Baca Juga: Debat Publik Terakhir Pilwali Blitar Gunakan Bahasa Jawa

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO