Dua Residivis Pengedar Narkoba Dibekuk Polres Lamongan

Dua Residivis Pengedar Narkoba Dibekuk Polres Lamongan Kapolres AKBP Feby Hutagalung saat pers rilis kepada sejumlah media.

LAMONGAN, BANGSAONLINE.com - Dua orang pria terpaksa diringkus petugas Satreskoba Polres Lamongan, setelah terbukti mengedarkan narkoba jenis sabu-sabu dan ekstasi.

Kedua tersangka yang diketahui residivis dalam kasus yang sama tersebut, berinisial BN warga Desa Kemantren Kecamatan Paciran Lamongan dan AB warga Dupak Surabaya.

Baca Juga: Polres Lamongan Amankan 11 Tersangka Pengedar Narkoba, 2 di antaranya Pasutri asal Surabaya

Menurut Kapolres Lamongan AKBP Feby DP Hutagalung, kasus dugaan peredaran sabu-sabu dan ekstasi tersebut terungkap atas laporan masyarakat yang mengaku resah adanya peredaran barang haram tersebut.

“Mendapat informasi, selanjutnya petugas Satreskoba langsung melakukan penyelidikan dan akhirnya bisa menangkap pelaku,” kata AKBP Feby DP Hutagalung, Selasa (16/4) siang.

Dijelaskan Feby, dari tangan BN, petugas berhasil menemukan barang bukti berupa dua klip plastik sabu-sabu dengan berat total 11,55 gram, 56 klip plastik lain berisi sabu-sabu dengan berat total 35,22 gram, 14,5 butir pil ekstasi, seperangkat alat hisap serta uang tunai sebesar Rp 15.750.000.

Baca Juga: Satresnarkoba Polres Lamongan Ringkus 8 Pengedar Sabu dan Dobel L

Saat dilakukan pemeriksaan, BN mengaku barang haram tersebut diperoleh dari AB. Dan AB sendiri berhasil diringkus di daerah di Kabupaten Gresik. Dari tangan tangan AB, petugas mengamankan sabu seberat 13,06 gram yang, terbagi dalam 5 klip plastik, satu unit motor CBR dengan nomor polisi L 4251 JC, dan uang tunai senilai Rp13 juta, sebagai barang bukti.

“Sedangkan AB mendapatkan barang dari temannya di Malang,” terang Feby didampingi Kasatreskoba AKP Joko.

Ditambahkan Feby, kedua tersangka sama-sama pernah menjalani hukuman dalam kasus yang sama. "AB pernah dihukum selama 4 tahun 1 bulan sedang BN sempat dihukum selama 1 tahun 2 bulan," ujarnya menirukan pengakuan dua tersangka.

Baca Juga: Dalam Tiga Bulan Terakhir, Polres Lamongan Ungkap 23 Kasus Narkoba

Akibat perbuatannya, kedua tersangka kembali mendekam di sel tahanan Polres Lamongan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

“BN dan AB dijerat Pasal 112 ayat (2) dan Pasal 114 ayat (2) tentang narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun penjara dan ancaman hukuman maksimal bisa 20 tahun, karena barang buktinya lebih dari 5 gram," pungkasnya. (qom/ian) 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO