Sidang Kasus "Idiot", Ahmad Dhani Dituntut 1,5 Tahun Penjara

Sidang Kasus "Idiot", Ahmad Dhani Dituntut 1,5 Tahun Penjara Mulan Jameela (kiri), istri Ahmad Dhani ikut menghadiri sidang.

SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Sidang musisi digelar kembali setelah sepekan sidang ditunda. Agenda sidang kali ini adalah pembacaan tuntutan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Negeri Surabaya, Selasa (23/4).

JPU Rahmat Hari Basuki dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur mengajukan tuntutan pidana penjara selama satu tahun dan enam bulan pada Dhani Ahmad.

Baca Juga: Gerindra Persiapkan Calon Berinisial A dalam Pilkada Surabaya

"Menjatuhkan pidana penjara selama satu tahun dan enam bulan," ujar JPU Rahmat Hari Basuki dalam tuntutannya.

Dalam pertimbangan tuntutan JPU disebutkan jika suami Mulan Jameela ini terbukti bersalah karena mendistribuskan dokumen yang bermuatan penghinaan. Sebagaimana tertuang dalam pasal 45 ayat 2 jo Pasal 27 ayat 3 UU Nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Baca Juga: Hasil Survei Pilkada Surabaya 2024, Eri Cahyadi Berada di Posisi Puncak 61,2 Persen

JPU juga mempertimbangkan hal yang memberatkan, yakni terdakwa tidak menyesali perbuatannya. Sementara yang meringankan adalah terdakwa sopan selama persidangan.

dijadikan terdakwa atas ujaran "idiot" yang dia lontarkan pada sekelompok massa yang menghalanginya saat hendak deklarasi #2019GantiPresiden di Surabaya, beberapa waktu lalu. (ana/rev)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO