KEDIRI, BANGSAONLINE.com - Proses rekapitulasi hasil suara pemilu serentak 2019 di tingkat Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) terus berlangsung.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Kediri melihat sampai saat ini potensi penghitungan suara ulang tidak ditemukan, karena proses penghitungan di Tempat Pemungutan Suara (TPS) beberapa waktu lalu sudah sesuai aturan. Hingga saat ini proses penghitungan mencapai lebih dari 50 persen di tingkat kecamatan.
Baca Juga: Pascadebat Pamungkas, Ketua KPU Kota Kediri Ajak Masyarakat Datang ke TPS pada 27 November 2024
Anggota Komisioner KPU Kota Kediri Divisi Sarana Prasarana dan SDM, Mochammad Wahyudi mengatakan, ada sembilan poin dalam peraturan KPU terkait penghitungan suara ulang. Di antaranya adalah terjadi kerusuhan saat penghitungan sehingga tidak bisa dilanjutkan, dilakukan dengan surat suara yang tidak jelas, hingga tidak ada kesesuaian hasil suara dengan jumlah pemilih yang memberikan hak suaranya ke TPS.
“Jadi beberapa poin itu tidak ada dan tidak kita temukan sampai saat ini. Selain itu, dalam peraturan itu seharusnya yang mengajukan penghitungan suara ulang adalah KPPS. Selama ini tidak ada,” jelasnya, Selasa (23/4).
Proses penghitungan yang saat ini sedang berlangsung di tingkat kecamatan sudah memasuki lebih dari 50 persen. Maka, empat atau lima hari ke depan hasil perolehan suara seluruh partai politik maupun anggota legislatif sudah bisa diketahui.
Baca Juga: KPU Kota Kediri Gelar Simulasi Pemungutan dan Penghitungan Suara Jelang Pilkada 2024
“Prosesnya cukup cepat jika target maksimal harus selesai dalam 14 hari, kemungkinan 10 hari sudah selesai. Semua hasilnya atau form C1 ditempel di kecamatan di kelurahan juga sudah ditempel semua formulir C1-nya,” jelasnya.
Sedangkan, terkait petugas KPPS yang kelelahan hingga sakit atau meninggal dunia tidak terjadi di Kota Kediri. Wahyudi mencatat hanya 3 orang anggota KPPS yang sakit karena kelelahan hingga dirawat beberapa hari di rumah sakit. (rif/ian)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News