MADIUN, BANGSAONLINE.com - Jika terjadi kebakaran di wilayah Kota Madiun, hampir pasti mobil pemadam kebakaran mengalami keterlambatan sampai di lokasi untuk melakukan pemadaman. Keterlambatan ini lebih disebabkan kurang mendukungnya akses untuk menuju ke lokasi kebakaran, seperti jalan yang sempit, gapura yang rendah dan banyaknya polisi tidur di jalan.
Narasumber dari Satpol PP Kota Madiun, Bambang Setiyono pada Penyuluhan Hukum Terpadu di Gedung Balai Diklat, Rabu (24/4) mengatakan, sampai saat ini masih banyak sekolah atau lingkungan warga yang membangun gapura tidak sesuai aturan yang ditetapkan. Oleh karena itu ia berharap sekolah dan masyarakat jika membangun gapura tingginya harus lebih dari 4 meter agar mobil kebakaran bisa masuk.
Baca Juga: Pencurian di Pasar Sindon, BUMDes Sidomulyo Terkesan Acuh
“Jadi gapura lingkungan yang membuat gapura untuk masuk ke lingkungan kami harapkan tingginya bisa mengukur mobil damkar yang ada. Mobil damkar yang baru itu tingginya sampai 4 meter, yang Bronto itu. Jadi kalau membuat gapura ya harus di atas 4 meter biar pemadam kebakaran bisa masuk ke lokasi,” katanya.
Akses masuk ke lokasi ini sangat penting, karena dalam beberapa kasus petugas kebakaran harus merusak gapura atau palang pintu di jalan yang ukurannya tidak memungkinkan untuk dilewati mobil damkar.
"Untuk mencegah dan mengendalikan kebakaran terutama pada musim kemarau yang sebentar lagi akan datang, Pemkot Madiun berencana menyediakan Alat Pemadam Api Ringan (APAR) yang ditempatkan di setiap Poskamling di masing-masing desa/kelurahan," tambahnya.
Baca Juga: Selama Uji Coba, Operasional KA BIAS Tuai Respons Positif Masyarakat di Daop 7
Penyuluhan Hukum Terpadu dihadiri sekitar 200 warga dengan narasumber selain Satpol PP juga dari Kepolisian Resor Madiun Kota, Kejaksaan, Pengadilan Negeri, Pengadilan Agama dan Badan Pertanahan Kota Madiun. (hen/ian)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News