JOMBANG, BANGSAONLINE.com - Lima tersangka pengedar dan bandar narkoba jenis pil Dobel L diamankan Satresnarkoba Polres Jombang. Dari lima pelaku itu, petugas mengamankan barang bukti sebanyak 42.000 butir pil Dobel L.
Berdasarkan keterangan Kasatreskoba Polres Jombang AKP Mukid, modus yang dilakukan kelima pelaku dalam mengirim pil haram tersebut dengan memanfaatkan momen kesibukan Pemilu 2019.
Baca Juga: Satresnarkoba Polres Jombang Amankan 2 Pengedar Narkoba Beserta 81,12 Gram Sabu
“Di saat petugas disibukkan dengan pengamanan pemilu, mereka (tersangka, red) melakukan pengiriman. Yang berinisial AG merupakan bandar. Ia sempat berpikir bahwa semua polisi akan nge-pam, tapi ternyata tidak. Anggota tetap memasang semua jaringan informasi, dan melakukan antisipasi, sehingga bisa menangkap mereka,” ujar AKP Mukid, Jumat (26/4/2019).
Selain menangkap lima tersangka, Mukid menyebutkan pihaknya juga berhasil mengamankan barang bukti pil doubel L yang jumlahnya mencapai puluhan ribu butir. “Sebelumnya kelima tersangka ini sudah masuk daftar target operasi kami. Kelimanya adalah satu jaringan dan sudah beroperasi selama satu tahun. Sedangkan barang bukti pil doubel L yang berhasil kami amankan sekitar kurang lebih 42 ribu butir dalam 3 hari ini,” jelasnya.
Baca Juga: Pulang Dugem, 2 Pria di Jombang Diringkus, 62 Gram Sabu Disita Polisi
Lanjut Mukid, bahwa pil setan itu memang dijual dengan harga yang relatif murah sehingga mudah didapatkan. Untuk 1 butir dobel L, hanya dihargai Rp 1.000. “Sedangkan dalam satu plastik berisi 1.000 butir, mereka menjual dengan harga antara Rp 1,5 juta sampai Rp 2 juta per plastik. Keuntungannya bisa 100 persen,” jelasnya.
Hal inilah yang membuat para pengedar maupun bandar tertarik terhadap bisnis barang haram ini. Dengan menjual pil doubel L, mereka bisa meraup keuntungan hingga puluhan juta sekali transaksi.
“Sasaran penjualan para tersangka adalah para milenial, mayoritas anak-anak generasi muda,” terangnya.
Baca Juga: 1.700 Butir Pil Dobel L Siap Edar Berhasil Diamankan dari Tangan Residivis di Jombang
Atas perbuatannya, kelima tersangka dijerat dengan Pasal 196 Undang-Undang RI Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. (ony/rev)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News