SIDOARJO, BANGSAONLINE.com - Sidang kasus penganiayaan pacar yang terjadi konter HP di Desa Buncitan, Kecamatan Sedati, digelar PN Sidoarjo, Jumat (26/4). Sidang kali ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan saksi Yunnia, warga Desa Betro, Kecamatan Sedati. Ia tidak lain adalah korban penganiayaan tersebut.
Dalam persidangan, terungkap fakta bahwa korban ternyata sudah pernah hamil hingga menggugurkan kandungan selama berpacaran dengan terdakwa.
Baca Juga: Sejoli di Wonoayu Sidoarjo Diamankan saat Akan Transaksi Sabu Sistem Ranjau
Yunnia mengungkapkan, saat dianiaya kekasihnya itu ia tidak banyak memberikan perlawanan. Ia hanya bisa pasrah mempertahankan diri saat dipukul berulang kali oleh terdakwa. “Takut sama terdakwa,” cetus Yunnia di hadapan majelis.
Penasaran dengan sikap korban, hakim pun berusaha mendalami sejauh mana hubungan dua sejoli itu. Hasilnya, Yunnia mengakui jika selama pacaran ia sudah pernah hamil bahkan sampai menggugurkan kandunganya. “Kejadiannya setahun lalu,” terangnya sambil meneteskan air mata.
Bahkan selepas dianiaya berulang kali, Yunnia mengaku jika tidak memiliki dendam terhadap mantan pacarnya tersebut. “Sudah tidak cinta, tapi tidak dendam juga,” terangnya.
Baca Juga: Sidoarjo Marak Curanmor! Maling Gasak Nmax Keluaran Baru Milik Pengunjung Tomoro Coffee Sidokare
Mendengar cerita Yunnia, hakim kemudian memberikan nasihat. Suprayogi salah satunya, ia mengingatkan kepada korban agar lebih bisa menjaga hubungan. “Kalau kamu (Yunnia, red) anakku, aku pasti marah. Kasihan, belum dinikahkan saja sudah dihajar. Apalagi sudah jadi istri,” terang Suprayogi.
Dalam kesempatan itu juga, JPU Guntur berhasil mempertegas jika perbuatan penganiayaan yang dilakukan terdakwa terhadap korban itu sudah berulang kali. Bahkan sebelum kejadian hari Kamis (7/2) itu, korban sering dipukul terdakwa berulang kali hanya karena masalah sepele. Korban mengaku ada sekitar 20 kali telah dianiaya terdakwa selama berpacaran kurang lebih tiga tahun. (cat/rev)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News