Surabaya (bangsaonline) – Dalih sakit kembali disampaikan Soetijono (64), terdakwa perkara dugaan penyerobotan lahan di kawasan Jalan Kalianak Surabaya. Akibatnya, sidang yang menyeret warga Jalan Dharmahusada itu pun terpaksa ditunda. Ini aksi ke sekian kalinya.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejati Jatim, Djamin, dibuat kecele dengan tertundanya sidang perkara ini. Padahal, pihaknya telah menyiapkan tiga saksi dalam sidang yang sedianya digelar di PN Surabaya, Senin (31/10/2014). “Sidangnya ditunda , terdakwa beralasan sakit dan menyerahkan surat keterangan dokter ke majelis hakim," katanya ditemui di PN Surabaya.
Baca Juga: Ujicoba Pembelian dengan QR Code, Konsumen Pertalite di Jombang Beri Apresiasi
Djamin menjelaskan, informasi sakitnya terdakwa disampaikan oleh pengacaranya dengan membawa surat keterangan dokter dari rumah sakit di Jalan Nginden. Dalam surat yang ditandatangani dokter Lilia Intan itu tidak dijelaskan terdakwa sakit apa. “Cuma dikatakan sakit dan perlu rawat inap,” ungkapnya.
Djamin dan majelih hakim yang diketuai M Yapi tak bisa berbuata apa-apa atas aksi terdakwa yang tidak hadir sidang dengan dalih sakit tersebut. Padahal, kata dia, tiga saksi dari pelapor dan polisi yang menyidik kasus ini sudah hadir. “Tiga saksi semua hadir,” tandasnya.
Soetijono menjadi pesakitan di PN Surabaya atas dugaan penyerobotan lahan milik korban bernama Kurniawan. Kasus ini bermula ketika terdakwa mendirikan pagar pembatas SPBU miliknya di Jalan Kalianak. Rupanya, sebagian pagar berdiri di lahan milik korban. Korban sempat menegur tapi tidak digubris terdakwa. Somasi juga pernah dilayangkan tapi terdakwa tetap tak peduli. Akhirnya, korban melaporkan terdakwa ke Polda Jatim.
Baca Juga: Marak Sepeda Motor dengan Tangki Modifikasi Beli BBM Bersubsidi di SPBU Kota Probolinggo
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News