>>>>>> Rubrik ini menjawab pertanyaan soal Islam dalam kehidupan sehari-hari dengan pembimbing Dr. KH. Imam Ghazali Said. SMS ke 081357919060, atau email ke bangsa2000@yahoo.com. Jangan lupa sertakan nama dan alamat. <<<<<<
Pertanyaan:
Baca Juga: Saya Dilamar Laki-Laki yang Statusnya Pernah Adik, Keluarga Melarang, Bagaimana Kiai?
Assalamualaikum Ustadz. Saya mau bertanya. Saya punya ayah dan ayah punya saudari tiri "tante tiri". Saya menikahi tante tiri itu. Bolehkah? Ada yang bilang boleh karena kata orang Jawa mindoan. Mohon penjelasannya Pak Ustadz.
Waalaikumsallam
(Ahmad, Surabaya)
Baca Juga: Istri Tak Penuhi Kebutuhan Biologis, Saya Onani, Berdosakah Saya?
Jawaban:
Iya benar. Mindoan itu dalam syariat Islam bukan termasuk mahrom, misanan pun (anak dari paman) itu juga bukan mahram. Dalil yang dapat Anda lihat di Alquran yaitu surat al-Nisa tentang orang-orang yang tidak boleh dinikah, artinya adalah mahram. Allah berfirman:
“Dan janganlah kamu kawini wanita-wanita yang telah dikawini oleh ayahmu, terkecuali pada masa yang telah lampau. Sesungguhnya perbuatan itu amat keji dan dibenci Allah dan seburuk-buruk jalan (yang ditempuh). Diharamkan atas kamu (mengawini) ibu-ibumu; anak-anakmu yang perempuan; saudara-saudaramu yang perempuan, saudara-saudara bapakmu yang perempuan; saudara-saudara ibumu yang perempuan; anak-anak perempuan dari saudara-saudaramu yang laki-laki; anak-anak perempuan dari saudara-saudaramu yang perempuan; ibu-ibumu yang menyusui kamu; saudara perempuan sepersusuan; ibu-ibu isterimu (mertua); anak-anak istrimu yang dalam pemeliharaanmu dari isteri yang telah kamu campuri, tetapi jika kamu belum campur dengan isterimu itu (dan sudah kamu ceraikan), maka tidak berdosa kamu mengawininya; (dan diharamkan bagimu) isteri-isteri anak kandungmu (menantu); dan menghimpunkan (dalam perkawinan) dua perempuan yang bersaudara, kecuali yang telah terjadi pada masa lampau; sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang. Dan (diharamkan juga kamu mengawini) wanita yang bersuami, kecuali budak-budak yang kamu miliki (Allah telah menetapkan hukum itu) sebagai ketetapan-Nya atas kamu. Dan dihalalkan bagi kamu selain yang demikian (yaitu) mencari isteri-isteri dengan hartamu untuk dikawini bukan untuk berzina.” (QS. An Nisa’: 22-24).
Baca Juga: Rencana Nikah Tak Direstui karena Weton Wanita Lebih Besar dan Masih Satu Buyut
Ada juga wanita-wanita yang tidak boleh dinikah dan dia juga bukan mahram. Mereka adalah (1) Wanita musyrik, mereka haram dinikah sehingga mereka masuk Islam, dan mereka juga bukan mahram. (2) wanita dalam masa iddah, wanita-wanita ini juga haram dinikah sehingga menghabiskan masa iddahnya, mereka juga bukan mahram. (3) wanita yang sudah ditalak tiga kali sehingga ia menikah dengan laki-laki lain, dia juga haram dinikah walaupun bukan mahram. (4) Wanita sedang ihram haji atau umroh, mereka juga haram dinikah dan mereka juga bukan mahrom. (5) wanita berzina, sehingga ia bertaubat dan menyatakan istibra’ (bersih rahimnya dari janin). Mereka juga haram dinikah dan bukan mahram. (6) Semua wanita menjadi haram dinikah kalau suami sudah punya empat istri, mereka juga bukan mahram. Sebab dia dilarang memiliki 5 istri.
Semoga keterangan ini dapat memberikan pencerahan atas pemahaman wanita-wanita yang tidak boleh dinikah, selain yang disebutkan tadi semuanya boleh dinikah oleh seorang laki-laki. Wallahu a’lam.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News