KOTA PASURUAN, BANGSAONLINE.com - Mutasi dan pengangkatan jabatan di lingkungan Pemkot Pasuruan beberapa waktu lalu menimbulkan polemik dari berbagai kalangan. Sebanyak 147 pejabat eselon ll dan lll diroling untuk penyegaran dan mengisi kekosongan jabatan oleh Plt. Wali Kota Pasuruan Raharto Teno Prasetyo, ST.
Polemik muncul karena status Raharto Teno Prasetyo hanya Pelaksana Tugas (Plt), sehingga dinilai tak mempunyai kewenangan untuk mengambil keputusan strategis yang berdampak pada aspek kepegawaian seperti mutasi pejabat.
Baca Juga: Raih Penghargaan Kota Informatif, Pemkot Pasuruan Buktikan Komitmen Wujudkan Kota Terbuka
Namun, menurut Lujeng Sudarto Direktur LSM Pusaka, apa yang dilakukan Plt. Wali Kota dalam mutasi pejabat tersebut sah-sah saja. "Saya melihat pelaksanaan mutasi di Pemkot Pasuruan pada persoalan kebutuhan percepatan pelayanan publik," katanya.
Selain itu, lanjutnya, yang dilakukan Plt. Wali Kota juga tak melanggar.
"Apabila kita melihat Pasal 132 A Ayat (1), PP No 6 Tahun 2005 tentang Pemilihan, Pengesahan, Pengangkatan, dan Pemberhentian Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah, maka akan ditemukan pada butir (1) akan larangan untuk melakukan mutasi pegawai. Namun, larangan tersebut dikecualikan apabila mendapatkan izin dari Menteri Dalam Negeri (Pasal 132 A ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 49 tahun 2008). Sehingga jika saat Pejabat Plt perlu untuk mengeluarkan kebijakan strategis di mana salah satunya adalah mengenai mutasi pejabat daerah, maka Pasal 132 A ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2008 bisa dijadikan dasar untuk mengambil kebijakan tersebut setelah meminta izin terlebih dahulu dari Menteri Dalam Negeri. Sehingga pada dasarnya tindakan Plt dalam melakukan mutasi pejabat daerah merupakan sesuatu yang mungkin dan dibolehkan oleh undang-undang itu sendiri," urainya.
"Sehingga rasio di balik alasan mutasi dapat diukur karena tindakan mutasi tersebut telah mendapat persetujuan dari Menteri Dalam Negeri," tambahnya.
Baca Juga: Peringati Hari Pahlawan, Pemkot Pasuruan Gelar Upacara
Di sisi lain, Plt Wali Kota Pasuruan Raharto Teno Prasetyo memastikan pihaknya sudah mendapat izin dari Mendagri terkait mutasi tersebut. Untuk itu, Teno yakin apa yang dilakukan tak menyalahi aturan.
“Saya rasa apa yang saya lakukan tidak menyalahi ketentuan. Sesuai dengan aturan dan sesuai prosedur. Kami juga sudah mendapatkan izin dari Menteri Dalam Negeri (Mendagri),” kata Teno dikutip dari Surya Online, Kamis (2/5/2019).
“Baperjakat sudah mempertimbangkan dan memperhatikan kepangkatan minimal untuk menempati jabatan baru. Dari peraturan yang dijadikan acuan (mutasi), saya rasa tidak menyalahi aturan,” tukasnya. (ard/par/rev)
Baca Juga: Kota Pasuruan Perkuat Komitmen Antikorupsi lewat Sosialisasi dan Pakta Integritas DPRD
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News