TRENGGALEK, BANGSAONLINE.com - Ketua DPC PDIP Kabupaten Trenggalek Doding Rachmadi S.T, melaporkan dugaan suara partainya yang hilang di Kelurahan Surodakan dan Sumbergedong. Ia melapor ke Bawaslu petang (2/5) kemarin.
Terkait hal ini, Ketua Bawaslu Trenggalek Ahmad Rokhani membenarkan pihaknya telah menerima laporan adanya dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh penyelenggara pemilu di TPS Surodakan dan Sumbergedong.
Baca Juga: Gelar RDP, Komisi I DPRD Trenggalek Bahas Perampasan Hak Pilih saat Pemilu 2024
"Ini rekan-rekan dari PDIP utamanya Ketua DPC PDIP Trenggalek Doding Rachmadi dan saksi dari PDIP Budi Santoso telah melaporkan pada kami tentang dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh penyelenggara pemilu terkait penghitungan suara di TPS Surodakan dan Sumbergedong," ungkapnya saat dikonfirmasi di kantor Bawaslu petang (2/5) kemarin.
Dalam laporannya, jelas Rokhani, PDIP merasa dirugikan atas hilangnya suara di beberapa TPS yang ada di Kelurahan Surodakan dan Sumbergedong. DPC PDIP mengajukan 3 tuntutan. Yakni meminta KPU untuk menghitung ulang di seluruh TPS Kelurahan Surodakan dan Sumbergedong. Tuntutan yang kedua meminta KPU Trenggalek untuk mengembalikan atas suara PDIP yang hilang, dan yang ketiga meminta agar diberikan sanksi bagi pelaku pelanggaran tersebut.
Ditanya langkah apa yang akan dilakukan oleh Bawaslu selanjutnya, Ahmad Rokhani mengatakan pihaknya akan mempelajari data yang telah diberikan oleh DPC PDIP Kabupaten Trenggalek.
Baca Juga: Sekretaris Komisi I DPRD Trenggalek: Polemik Pemilu Ranahnya DKPP dan MK
"Tentunya data ini (data dari DPC PDIP) akan kita sandingkan dengan tim kami juga dari Bawaslu, karena Bawaslu ada pengawas di tingkat TPS," katanya.
Ahmad Rokhani menyayangkan kejadian ini baru dilaporkan sekarang. "Semestinya peristiwa seperti ini bisa disampaikan di tingkat PPK maupun rapat pleno terbuka tingkat kabupaten beberapa waktu yang lalu," cetusnya. (man/dur)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News