JEMBER, BANGSAONLINE.com - Sidang lanjutan kasus Operasi Tangkap Tangan (OTT) Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) Kabupaten Jember di Pengadilan Tipikor Sidoarjo, kembali digelar, Selasa (7/5). Agenda sidang hari ini, jaksa menghadirkan 3 orang saksi.
Tiga saksi yang dihadirkan oleh jaksa, yaitu Prayogi, Winardi, dan Andika. Oleh majelis hakim, mereka ditanyai perihal informasi yang diketahui tentang tindakan adanya pungli di lingkungan Dispendukcapil Jember.
Baca Juga: Pemkab Jember Sosialisasikan TTE
Muhammad Nuril, selaku Kuasa Hukum tersangka Abdul Kadar menyampaikan, kedua saksi yakni Prayogi dan Winardi ditanyai tentang informasi apakah menerima uang pungli dari tersangka Sri Wahyuniati. “Dijawab oleh saksi itu, mengaku tidak menerima. Di mana saat itu Bu Yuni masih menjabat sebagai Kepala Dispendukcapil Jember,” kata Nuril saat dikonfirmasi melalui telepon selulernya, Selasa (7/5).
Sedangkan saksi Andika yang diketahui juga sebagai menantu dari terdakwa Abdul Kadar mengaku, pernah bertemu dengan Sri Wahyuniati dan Prayogi di rumah Winardi. “Dari pertemuan itu, ada pembicaraan yang disampaikan Winardi, yang memberitahukan kondisi Dispendukcapil Jember,” kata Nuril.
Di mana banyak masyarakat banyak mengeluh tentang pelayanannya. “Karena dinilai lambat dalam melayani, dan menyebabkan banyak keluhan,” imbuhnya menirukan jawaban saksi Andika.
Baca Juga: Wujudkan Transformasi Digital, Dispendukcapil Jember Terjunkan J-Monalisa
Selain itu, Andika juga membantah adanya sejumlah uang yang berada di rekening miliknya. “Di mana saat itu juga ikut disita, karena dirasa ada sangkut pautnya dengan pungli Dispendukcapil itu,” katanya. (jbr1/yud)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News