PASURUAN, BANGSAONLINE.com - Pemkab Pasuruan memberikan insentif kepada ratusan guru PAUD (guru TK dan guru kelompok bermain) sebesar Rp 200 ribu yang bersumber dari APBD. Hal ini dilakukan untuk memberikan motivasi para guru dalam mentransformasikan ilmunya kepada anak-anak didik sekolah usia dini.
Namun, insentif tersebut tidak bisa dicairkan setiap bulan seperti gaji PNS. Dinas Pendidikan memberikan uang insentif kepada mereka setiap tiga bulan sekali.
Baca Juga: Pasuruan Serasa Tak Punya Pemimpin, Kinerja Pj Bupati Dua Bulan Terakhir Jadi Sorotan
Menurut keterangan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Pasuruan Drs. H. Iswahyudi M.Pd, bahwa pemberian insentif tersebut bertujuan untuk memberikan semangat kepada para guru PAUD.
"Tahun 2019 Pemkab mengalokasikan anggaran untuk insentif kepada guru PAUD, untuk tiap guru sebesar Rp 200 ribu," jelasnya kepada BANGSAONLINE.com.
Ia menambahkan, pemberian insentif sejatinya sudah dilakukan oleh Bupati Pasuruan sejak 2017 lalu, di mana tiap guru diberikan insentif sebesar Rp 50 ribu. Bagi guru PAUD yang sudah PNS dan mendapat tunjangan sertifikasi tidak diperkenankan mendapat insentif.
Baca Juga: Keluhkan Perizinan, Sejumlah Perusahaan Wadul ke Komisi II DPRD Kabupaten Pasuruan
"Nilainya memang tidak besar, akan tetapi bisa membantu pemenuhan kebutuhan ekonomi mereka," tambah Iswahyudi.
Data yang dimiliki BANGSAONLINE.com menyebutkan, jumlah lembaga PAUD yang ada di Pasuruan di atas seribu lebih. Dengan rincian TK ada 625 lembaga dan kelompok bermain 539 lembaga, dan 4 TK Negeri. Untuk jumlah guru TK lebih kurang 1.500 orang dan 800 guru kelompok bermain. (bib/par/ian)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News