MOJOKERTO, BANGSAONLINE.com - Pemuda Pageruyung, Kecamatan Gedeg, Kabupaten Mojokerto berinisial Aa (28) terpaksa ditangkap oleh anggota Satreskrim Polres Mojokerto Kota atas tuduhan melakukan penipuan atau penggelapan sebuah sepeda motor milik Susadi tetangganya sendiri.
Kasatreskrim Polres Mojokerto Kota, AKP Ade Warokka, S.H, mengatakan, modus operandi yang digunakan tersangka adalah menjanjikan korban mendapatkan tokek dengan ukuran besar melalui ritual gaib.
Baca Juga: Polres Mojokerto Kota Bongkar TPPU Narkoba Miliaran Rupiah
"Hal ini berlangsung pada bulan Desember 2018. Saat itu korban diajak oleh tersangka ke Pasar Tanjunganom tepatnya di area pejualan bunga. Pelaku mengajak korban untuk membeli sejumlah bahan yang digunakan untuk melakukan ritual di antaranya membeli bunga tujuh rupa, dupa, dan minyak wangi,” jelasnya, Minggu (12/05).
Setelah korban percaya kepada pelaku, Aa pun meminjam sepeda motor milik korban dengan alasan untuk mengambil minyak di Desa Randegan, Kecamatan Magersari.
"Motor korban dipinjam, namun pelaku membawa lari kendaraan tersebut dan menggadaikannya di Mojosari Kabupeten Mojokerto," terangnya.
Baca Juga: Polres Mojokerto Kota Ringkus Terduga Pelaku TPPO
Korban yang merasa ditipu, kemudian melaporkan kejadian tersebut ke polisi. "Setelah mendapat laporan dan kami lakukan penyelidikan. Setelah cukup bukti tersangka kemudian kami amankan," kata Waroka.
Akibat dari kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sebesar Rp 10 juta.
"Saat ini tersangka beserta barang bukti berupa sepeda motor kami amankan di Polresta Mojokerto guna dilakukan penyelidikan Iebih Ianjut,” tambahnya.
Baca Juga: Di Kegiatan Jumat Kamtibmas, Polres Mojokerto Kota Ajak Jaga Kondusifitas Jelang Pilkada Serentak
Atas perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 378 KUHP dan atau 372 KUHP tentang penggelapan. (sof/ian)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News