PASURUAN, BANGSAONLINE.com - Ketua DPRD Pasuruan Kabupaten Sudiono Fauzan akan menerima LHPS l 2018 pada Jumat (17/5) besok pukul 09.00 WIB. Penyerahan LHPS itu dilakukan di kantor BPKRI Perwakilan Jatim.
Dion, sapaan Sudiono Fauzan menyampaikan kepada BANGSAONLINE.com bahwa ikhtiar hasil pemeriksaan semester (IHPS) l tahun 2018 atau Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Pemerintah Kabupaten Pasuruan oleh BPKRI akan diserahkan Jumat.
Baca Juga: Dua Anggota DPRD Kabupaten Pasuruan Resmi Dilantik Gantikan Rusdi dan Shobih
"Kalau tidak berhalangan biasanya yang terima LHP BPK saya dengan Bupati, lazimnya. Jadwal bareng-bareng dengan 12 daerah kabupaten/kota se-Jatim," kata Dion.
Ketika ditanya apakah Kabupaten Pasuruan dapat penghargaan WTP (Wajar Tanpa Pengecualian), ia menjawab masih belum tahu. Sementara, info yang beredar masih 5 daerah Kabupaten dapat penghargaan WTP.
Sedangkan data yang diperoleh BANGSAONLINE.com, banyak temuan BPK dalam LHP. Total temuan semua OPD yang dikenakan denda sebanyak Rp 6 miliar lebih, selama kurun 2017-2018.
Baca Juga: Ning Mila Siap Perjuangkan Aspirasi Pendidikan dan Kesejahteraan Masyarakat
Pada buku lll LHP BPK itu banyak rekomemdasi kepatuhan terhadap perundang-undangan. Dalam catatan buku lll itu dijelaskan, pengembalian kerugian negara tidak menghapus pidana. Pasal 4 UU Tipikor.
Kemudian, diduga kuat pada tahun 2018-2019 hasil temuan BPKRI di duga kerugian negara sebanyak Rp 8 miliar. Temuan paling ekstrem proyek pada pekerjaan pipanisasi Pasuruan wilayah timur.
Banyaknya temuan catatan merah BPK itu bisa berdampak Kabupaten Pasuruan tidak dapat penghargaan WTP dari BPKRI. (par/ian)
Baca Juga: AKD DPRD Pasuruan 2024-2029 Resmi Terbentuk, Gerindra Tak Kebagian Kursi
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News