GRESIK, BANGSAONLINE.com - Kepala Bagian Humas dan Protokol Pemkab Gresik, Sutrisno menyosialisasikan alamat website dan media sosial resmi Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) RI ke masyarakat. Hal ini merujuk surat Kemendagri Republik Indonesia Nomor 555.4/3620/SJ tertanggal 9 Mei 2019 tentang pemberitahuan website dan media sosial (medsos) resmi Kemendagri.
Website resmi milik Kementerian Dalam Negeri yaitu, Website : www.kemendagri.go.id. Sedangkan sosial medianya, yakni Facebook (FB): @Kemendagri_RI, Twitter: @Kemendagri, Instagram (IG): @kemendagri, dan Youtube (YT) : Kemendagri RI.
Baca Juga: Hadiri Haul Bungah, Plt Bupati Gresik Ingatkan Agar Tak Ada Perebutan Kekuasaan
"Peluncuran website dan medsos resmi Kemendagri ini merupakan bagian dalam rangka pengelolaan informasi dan komunikasi publik. Sekaligus sebagai langkah antisipasi munculnya berita hoax atau berita bohong. Kemendagri terus berupaya menyajikan informasi mengenai program dan kebijakan secara lintas sektoral melalui kanal informasi," ujar Sutrisno, Jum’at (17/5).
Sehingga, masyarakat mendapatkan berita yang benar dan tepat tentang keadaan yang sebenarnya. Bukan berita hoax atau berita bohong.
"Kami mengimbau masyarakat untuk selektif melihat sumber berita, agar tidak termakan berita hoax, sehingga menimbulkan berbagai kesimpang siuran dalam penyampaian informasi. Dan yang paling tepat adalah membuka alamat resmi website dan medsos Kementerian Dalam Negeri," pungkas Sutrisno.
Baca Juga: Banggar DPRD Gresik Pastikan Target PAD 2024 Senilai Rp1,597 Triliun Tak Tercapai
Sementara itu, guna menyosialisasikan website dan medsos resmi Kemendagri kepada masyarakat, Sutrisno mengatakan pihaknya memanfaatkan berbagai media yang ada di Gresik. (hud/rev)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News