PACITAN, BANGSAONLINE.com - Tahap fasilitas gubernur atas draft Peraturan Bupati (Perbup) soal teknis pencairan THR belum tuntas hingga Senin (20/5). Terkait hal ini, Kasubag Perundang-undangan Bagian Hukum Setkab Pacitan Deni Cahyantoro, mengimbau ASN di Pacitan tidak panik.
"Paling kalau nggak siang nanti ya besok, tahapan fasilitasi sudah selesai dan dikembalikan ke kabupaten pengaju," ujar Deni Cahyantoro, Senin (20/5).
BACA JUGA:
- Pemkab Pacitan Imbau Pengusaha Segera Bayarkan THR Karyawannya
- Bantu Rehab Rumah Kaum Duafa di Pacitan, Baznas Jatim Gelontorkan Dana Rp175 Juta
- Gowes di Pacitan, Khofifah Sebar Bantuan dan Tinjau Pembangunan Museum & Galeri SBY-Ani
- Lokasi Perawatan Pasien Positif Covid-19 di Wisma Atlet Pacitan akan Dipisah
Menurut Deni, Perbup soal THR ditargetkan tuntas sebelum tanggal 24 Mei nanti sebagaimana instruksi pemerintah pusat. "Setelah tahapan fasilitasi gubernur selesai, baru diberikan penomoran dan ditandatangani bupati. Setelah itu diundangkan di lembaran daerah. Tentu THR sudah bisa dibayarkan," tandas pejabat eselon IVA ini.
Sementara itu, dari BPKAD setempat menginformasikan bahwa daftar gaji sudah disampaikan ke seluruh bendahara gaji di masing-masing OPD. Diharapkan mereka segera menyusun data bayar agar segera bisa diproses pencairan THR setelah Perbub terbit. (yun/ian)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News