PASURUAN, BANGSAONLINE.com - Pemkab Pasuruan secara bertahap akan melakukan pembenahan sarana dan prasarana dari Rumah Potong Hewan (RPH). Hal itu dilakukan guna memenuhi persyaratan agar setiap RPH memiliki sertifikasi NKV (nomer kontrol veteriner).
Di samping itu, langkah tersebut dilakukan untuk menunjang kebersihan pangan hewani agar betul-betul ASUH (aman, sehat, utuh dan halal). Kabid Kesmavet Dinas Peternakan dan Ketahanan Pangan Kabupaten Pasuruan, drh Nur Alfiah saat ditemui BANGSAONLINE.com mengkui hal itu.
Baca Juga: Keluhkan Perizinan, Sejumlah Perusahaan Wadul ke Komisi II DPRD Kabupaten Pasuruan
Alfiah menjelaskan, sejumlah RPH di Pasuruan rencana akan dilakukan rehab. "Langkah menuju itu (perbaikan RPH, red) sudah dipikirkan. Tahun ini ada 7 RPH yang akan di rehab dengan anggran total Rp 1 miliar," jelasnya.
Nur Alfiah menambahkan, untuk perbaikan RPH sendiri membutuhkan anggaran yang tidak sedikit, sehingga perlu dilakukan inventarisir mana saja RPH yang sarananya perlu dilakukan perbaikan.
“Baru setelah perbaikan selesai , pihak Pemkab Pasuruan akan mengajukan NKV. Tahun depan akan kita ajukan lagi satu atau dua RPH ke Provinsi,” ujarnya.
Baca Juga: Hari Jadi ke-79 Provinsi Jatim, Pemkab Anugerahi Penghargaan 20 Elemen Masyarakat Berprestasi
“Untuk mendapatkan nomer tersebut tidak mudah, RPH yang diajukan harus memenuhi persyaratan,” tambahnya lagi.
Seperti diberitakan sebelumnya, dari 10 RPH yang ada di Pasuruan baru ada 1 RPH yang memiliki NKV, yakni RPH Wonorejo. Sisanya belum memiliki NVK. Pihak Pemprov mensyaratkan semua bidang usaha perternakan mengantongi NKV dalam kegiatan pemotongan hewan asal hewani. (bib/par )
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News