Penabrak Wali Murid Marlion School Jalani Sidang Perdana

Penabrak Wali Murid Marlion School Jalani Sidang Perdana Terdakwa Imelda Budianto saat menjalani sidang.

SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Sidang perdana Imelda Budianto, terdakwa kasus penganiayaan yang menyebabkan korban Lauw Vina alias Vivi luka berat, digelar di ruang Kartika 2 Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rabu (22/5) kemarin. Sebelumnya, penganiayaan Imelda dilakukan dengan menabrakkan mobilnya ke korban Lauw Vina, saat hendak menjemput anaknya di Marlion Internasional School.

Agenda sidang yang dipimpin oleh majelis hakim yang diketuai Yulisar adalah pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Darwis. Dalam dakwaan JPU disebutkan bahwa terdakwa dianggap melakukan perbuatan sebagaimana tertuang dalam pasal 351 ayat 1 dan pasal 360 KUHP dengan ancaman hukuman lima tahun.

Baca Juga: Kesepian Ditinggal Istri, Pria di Surabaya Ngaku Dapat Bisikan Gaib untuk Setubuhi Wanita Muda

Dalam dakwaannya, Darwis menyebutkan bahwa perkara ini terjadi pada Jumat 25 Januari 2019 sekitar pukul 10.00 WIB di Marlion Internasional School. Terdakwa saat itu menjemput anaknya di Marlion Internasional School dengan mengendarai mobil Sienta bersama suaminya yang duduk di kursi penumpang.

Setelah menjemput anaknya, terdakwa hendak keluar dari parkiran namun mobilnya terhalang mobil saksi Lauw Vina sehingga tidak bisa lewat. Saat itu, saksi Lauw Vina hendak mengganti pakaian anaknya yang ada di sekolah Marlion dan memarkirkan mobilnya secara paralel dan selanjutnya langsung masuk ke gedung sekolah.

Kemudian, terdakwa membunyikan klakson berkali-kali hingga datang saksi Agus Supriyanto yang selanjutnya memanggil saksi Lauw Vina agar memindahkan mobilnya karena menghalangi jalan.

Baca Juga: Kampung Narkoba di Jalan Kunti Surabaya Kembali Digerebek: 23 Pecandu Direhab, 2 Pengedar Ditangkap

"Kemudian, saksi Lauw Vina berjalan menuju ke mobilnya dan melewati mobil terdakwa. Saat itu terdakwa membuka kaca mobilnya dan mencaci maki saksi Lauw Vina," ujar Darwis dalam dakwaannya.

Namun saksi Lauw Vina tidak menghiraukannya lalu memarkirkannya. Setelah saksi Lauw Vina memarkirkan mobilnya, kemudian berjalan melewati mobil terdakwa. Saat itu, terdakwa membunyikan klakson secara terus menerus dan saksi mengacungkan jempol ke arah depan mobil terdakwa

"Bahwa dengan terbawa emosi, saat saksi Lauw Vina berjalan searah dengan mobil terdakwa dan terdakwa menjalankan mobilnya ke arah saksi Lauw Vina hingga mobil terdakwa menyerempet saksi Lauw Vina dan spion mobil terdakwa mengenai lengan kanan Lauw Vina, sehingga membuat saksi terjatuh sedangkan terdakwa tetap mengendarai mobilnya," beber Darwis dalam dakwaannya. (ana/rev)

Baca Juga: Polisi Bongkar Motif Janda Dibunuh Kekasih di Surabaya, Dipicu Surat Gadai Emas

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Lihat juga video 'Geger! Warga Banyu Urip Surabaya Temukan Mayat Bayi Saat Kerja Bakti':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO