PACITAN, BANGSAONLINE.com - Seluruh ASN, bupati, wakil bupati, dan anggota DPRD di Pacitan bisa tersenyum lebar. Pasalnya, THR mereka sudah bisa dicairkan sejak Rabu (22/5) kemarin. Hal tersebut merujuk Perbup Pacitan No 25/19 tentang Teknis Pemberian THR Bagi PNS, Pejabat Negara dan DPRD di Lingkungan Pemerintah Daerah.
"Memang benar, sejak kemarin THR ASN, bupati dan wakil bupati, serta anggota DPRD, sudah mulai dicairkan," kata Kasubag Perundang-undangan Bagian Hukum Setkab Pacitan, Deni Cahyantoro, Kamis (23/5).
Baca Juga: Dewan Pacitan Ngaku Belum Terima Laporan Refocusing Anggaran untuk Covid-19
Menurut Deni payung hukum terkait teknis pembayaran THR yang tertuang di dalam Perbup sudah ada. "Sehingga sejak kemarin, THR sudah bisa direalisasikan," jelasnya.
Di lain tempat, Sekretaris DPRD Pacitan Haryo Junanto membenarkan jika THR anggota dan pimpinan DPRD sudah dicairkan sejak Rabu kemarin. Besarannya mengacu uang representatif yang diterima anggota DPRD ditambah dengan tunjangan keluarga dan jabatan. "Untuk anggota sekitar Rp 4 jutaan dan pimpinan memang ada selisih sedikit. Ya kurang lebih sekitar Rp 5 jutaan," jelasnya.
Haryo tidak bisa memerinci secara pasti, mengingat pembayaran THR tersebut dilakukan melalui over booking ke rekening masing-masing anggota DPRD. "Kalau rinciannya saya tidak tahu pasti, sebab langsung masuk ke rekening masing-masing anggota DPRD," tandasnya. (yun/rev)
Baca Juga: Dewan Prediksi akan Banyak Proyek Fisik yang Molor
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News