PACITAN, BANGSAONLINE.com - Dunia jasa pemborongan di Kabupaten Pacitan, utamanya penyedia jasa skala kecil mulai gusar. Itu menyusul adanya persyaratan kualifikasi perusahaan yang dinilai sangat memberatkan.
Salah seorang pelaku usaha jasa pemborongan di Pacitan, Rudi Effendi menuturkan, salah satu persyaratan yang dinilai sangat memberatkan para pengusaha kecil tersebut seperti halnya kepemilikan surat keterampilan teknis (SKT) yang harus berpengalaman sekurang-kurangnya tiga tahun. Tak hanya itu, SKT tersebut juga harus diverifikasi oleh pejabat pembuat komitmen (PPK) terlebih dahulu, sebelum ikut dalam proses pelelangan umum.
Baca Juga: Dewan Prediksi akan Banyak Proyek Fisik yang Molor
"Kalau kita harus mengurus SKT baru yang sesuai dengan sub bidang kegiatan yang hendak ditawar, tetap saja tidak bisa. Sebab belum memiliki pengalaman sekurang-kurangnya selama tiga tahun sejak SKT tersebut terbit," keluh pria yang akrab disapa dengan Fendi ini, Sabtu (24/5).
Ia mencontohkan, untuk kegiatan pembangunan saluran air, SKT dari perusahaan penyedia jasa harus memiliki pengalaman di bidang tersebut sekurang-kurangnya selama tiga tahun. "Ini sangat menyulitkan pengusaha lokal, utamanya grade kecil," bebernya.
Hal senada juga disampaikan Sugiharto, pengusaha jasa konstruksi dan rental alat berat lainnya di Pacitan. Ia berharap pemkab selaku pembina jasa konstruksi bisa memberikan solusi agar para penguasa kecil bisa lebih berdaya.
Baca Juga: 164 Paket Proyek Konstruksi Mulai Dilelang, Ratusan Guru Dikmen Terbebas dari Pengembalian TPP
"Tahun-tahun sebelumnya tidak ada ketentuan semacam itu. Tapi sekarang kenapa harus dipersulit," tutur Sugiharto di tempat terpisah.
Pemilik puluhan backhoe dan truk tronton ini meminta agar OPD terkait sejak awal memberikan sosialisasi kalau seandainya ada perubahan aturan.
"Tahun lalu boleh, tahun ini kok dipersulit. Kalaupun ada perubahan aturan harusnya ada sosialisasi lebih awal. Sehingga tidak memunculkan tanda tanya. Jangan sampai ada nuansa kongkalikong dengan kontraktor besar yang bisa berpotensi ke ranah hukum," harap dia.
Baca Juga: Ratusan Paket Proyek Fisik Konstruksi di Pacitan Sudah Ditenderkan
Sementara itu hingga berita ini ditulis, Kabag Pelayanan Pengadaan Barang dan Jasa Setkab Pacitan Turmudi, belum bisa dikonfirmasi. Wartawan berupaya menghubungi ponselnya, namun belum ada jawaban. (yun/ns)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News